2 Eks Sekda Didakwa Rugikan Negara Rp 6,8 M Terkait Kasus Korupsi Plaza Klaten

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 04 Des 2025 19:23 WIB
Dua Eks Sekda Klaten Jaka Sawaldi (kemeja putih) dan Jajang Prihono (kemeja batik hijau) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/12/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono menjalani sidang perdana kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Keduanya didakwa menerima aliran uang dari pengusaha Jap Ferry Sanjaya yang menguasai Plaza Klaten secara tanpa proses lelang, dan merugikan negara hingga Rp 6,8 miliar.

Terdapat empat terdakwa dalam kasus itu, yakni Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono selaku Sekda, Didik Sudiarto selaku Kabid Pengelola Pasar DKUKMP, dan Ferry selaku Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera. Jaka tampak hadir mengenakan kemeja putih sementara Jajang mengenakan batik hijau.

Keduanya duduk bersama di kursi pesakitan, mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

"Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa Ferry Rp 6,5 miliar, Didik Sudiarto sebesar Rp 62,5 juta, Jaka Sawaldi sebesar Rp 311 juta, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara Cq Pemda Klaten sebesar Rp 6,8 miliar," kata Jaksa Rudy di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/12/2025).

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan kasus itu bermula saat Ferry mengajukan penawaran pada Januari 2020 untuk mengelola Plaza Klaten, padahal Pemkab belum melakukan proses lelang sebagaimana diatur Permendagri 19/2016.

Ferry justru mendapat izin lisan dari Kepala DKUKMP saat itu, Bambang, yang juga sempat menjadi terdakwa dalam kasus itu sebelum meninggal dunia.

"Secara lisan Bambang menyetujui terdakwa mulai mengelola Plaza Klaten, kemudian terdakwa minta sebagian lokasi Plaza Klaten untuk kantor," ujarnya.

Ferry bahkan langsung diberi dua kios dari terdakwa Didik, sebagai kantor PT Matahari Makmur Sejahtera, perusahaan yang baru ia dirikan pada 2020.

"Padahal, Pemkab Klaten belum melakukan pelelangan terbuka untuk pemilihan mitra," kata jaksa.

Dakwaan menyebut Jaka Sawaldi yang menjabat Sekda kala itu beberapa kali menghadiri pertemuan bersama Ferry dan pejabat DKUKMP.

"Terdakwa Ferry juga melakukan pertemuan dengan Jaka Sawaldi bertempat di Ruang kerja Sekda yang membicarakan penawaran Plaza Klaten yang diajukan terdakwa Ferry," ujarnya.

Pertemuan-pertemuan tersebut, juga termasuk yang digelar di sejumlah restoran di Klaten, dan disebut dibiayai Ferry.

"Awal tahun 2021 saat Saksi Supriyanta menjadi Plt Kadis DKUKMP, dilakukan pertemuan bertempat di Rumah Makan Banyoe Oerip Resto Klaten, yang dihadiri pejabat Pemkab Klaten antara lain Jaka Sawaldi, Supriyanta, Didik Sudiarto, dan Joko Purnomo. Dalam pertemuan tersebut Ferry memberikan fasilitas makan dengan semua keperluan untuk pertemuan tersebut," kata Jaksa.



Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"


(aap/afn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork