Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022 terus digulirkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Hasilnya, dua Sekretaris Daerah (Sekda) dengan salah satunya masih menjabat, menjadi tersangka.
Sekda Klaten yang masih aktif menjabat adalah Jajang Prihono (JP). Kemudian mantan Sekda, Joko Sawaldi (JS), yang belum ditahan dikarenakan sakit.
"Menetapkan dua tersangka lain yaitu tersangka JS selaku Sekretaris Daerah periode Tahun 2016 sampai 2021 dan tersangka JP selaku Sekretaris Daerah Pemkab Klaten Tahun 2022 sampai sekarang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus 2 Sekda Lakukan Korupsi
Lukas menerangkan, JS yang sewaktu korupsi masih menjabat Sekda Klaten berperan ikut membahas dan menetapkan perjanjian sewa menyewa. Namun, prosesnya tanpa melalui pemilihan mitra yang seharusnya.
"Dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten, yaitu jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun, tata cara pembayaran sewa dilakukan secara bulanan, dan pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi tenant," jelas Lukas.
Lukas melanjutkan, sementara Jajang Prihono alias JP selaku Sekda Klaten saat ini juga melakukan hal serupa bersama tersangka JFS, selaku pemilik PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) pada tahun 2023.
"Menandatangani perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten," jelasnya.
![]() |
Rugikan Negara Rp 6,8 M
JP kemudian keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi oranye menuju mobil tahanan. Ia mengenakan topi hitam dan masker.
Lukas menjelaskan, JP segera ditahan Kejati Jateng selama 20 hari terhitung tanggal 27 Agustus hingga 15 September 2025.
"Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Tengah melakukan penahan terhadap Tersangka JP selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyrakatan Kelas I Semarang terhitung tanggal 27 Agustus 2025 sampai tanggal 15 September 2025," katanya.
Sementara JS belum dilakukan penahanan lantaran ada surat keterangan dari dokter. Dikatakan JS menderita sejumlah penyakit seperti diabetes mellitus, ginjal, dan dicurigai juga ada penyakit pembuluh darah tepi. Dia harus mendapat perawatan medis dan sudah ada surat jaminan dari keluarga.
"JS belum dilakukan penahanan karena sakit," jelasnya.
Kemudian Lukas menjelaskan dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 6,8 miliar. Saat ini ada empat tersangka yaitu JFS, JP, DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, dan JS.
"Kerugian negara Rp 6.887.025.338,90," tegasnya.
Total 4 Tersangka
Dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten ini, sudah ada 4 tersangka yang ditetapkan. Selain 2 Sekda Klaten JS dan JP, ada pihak swasta JFS dari PT MMS, dan mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, DS.
Untuk diketahui, Plaza Klaten dibangun dari kerja sama Pemkab Klaten dan PT IGSP sejak tahun 1989. Kerja sama berakhir setelah 25 tahun atau 22 April 2018 yang kemudian tanah serta bangunan dikembalikan kepada Pemkab Klaten.
Kemudian dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022, pengelolaan Plaza Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya menyimpang. Dalam pengelolaan seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat sesuai perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka. Namun dalam perkara itu justru ada penujukan kepada PT MMS untuk mengelola.
"Selanjutnya oleh JFS disewakan lagi kepada pihak ketiga PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MPP. Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang sewa tersebut sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten," kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, 23 Juni 2025.
(apu/afn)