Duduk Perkara Dugaan Korupsi Plaza Klaten Rp 6,8 M Seret 2 Sekda

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Plaza Klaten Rp 6,8 M Seret 2 Sekda

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 27 Agu 2025 22:06 WIB
Sekda Klaten Jajang Prihono tersangka korupsi pengelolaan Plaza Klaten jadi tahanan Kejati Jateng, Semarang, Rabu (27/8/2025).
Sekda Klaten Jajang Prihono tersangka korupsi pengelolaan Plaza Klaten jadi tahanan Kejati Jateng, Semarang, Rabu (27/8/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Klaten -

Kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022 menyeret dua Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten. Perkaranya soal pengelolaan Plaza Klaten yang tidak sesuai prosedur.

Dari catatan detikJateng berdasarkan keterangan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Plaza Klaten dibangun dari kerja sama Pemkab Klaten dan PT IGSP sejak tahun 1989. Kerja sama berakhir setelah 25 tahun atau 22 April 2018 yang kemudian tanah serta bangunan dikembalikan kepada Pemkab Klaten.

Kemudian dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022, pengelolaan Plaza Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya menyimpang. Dalam pengelolaan seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat sesuai perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka. Namun dalam perkara tersebut Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten saat itu, inisial BS dan tersangka DS selaku Kabid Perdagangan DKUKMP justru melakukan penunjukan kepada PT MMS untuk mengelola.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya oleh Direktur PT MMS berinisial JFS disewakan lagi kepada pihak ketiga PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP. Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang sewa tersebut sebesar Rp 14.249.387.533, namun masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 6.887.025.338,90," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, di kantor Kejati Jateng, Rabu (27/8/2025).

Kejati Jateng kemudian melakukan penyelidikan hingga kini ada 4 oramg yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera JFS, Mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten DS. Mantan Sekda Klaten bernama Joko Sawaldi (JS) dan Sekda saat ini, Jajang Prihono (JP). Untuk JS dan JP memang dijadikan tersangka baru-baru ini.

"Menetapkan dua tersangka lain yaitu tersangka JS selaku Sekretaris Daerah periode Tahun 2016 sampai 2021 dan tersangka JP selaku Sekretaris Daerah Pemkab Klaten Tahun 2022 sampai sekarang," jelas Lukas.

Pasal yang dijeratkan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads