Chiko Semarang Tersangka Edit Foto Teman Jadi Cabul Ditahan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 14 Nov 2025 13:04 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (14/11/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Tersangka kasus pelecehan seksual berbasis digital menggunakan kecerdasan buatan (AI), Chiko Radityatama Agung Putra sudah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah. Chiko langsung ditahan usai diperiksa sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Chiko telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jateng, Kamis (13/11/2025) sejak siang hingga malam hari.

"Chiko Kamis kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dimulai jam 13.00 WIB siang sampai selesai," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (14/11).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mengambil kesimpulan bahwa dilanjutkan dengan penahanan. Oleh karena itu kemarin langsung dilakukan penahanan di rutan Polda Jawa Tengah," lanjutnya.

Artanto menyebut Chiko telah diperiksa kesehatan dan dinyatakan sehat sebelum ditahan. Dengan pertimbangan itu yang bersangkutan langsung ditahan.

"Unsur subjektif dan objektif sudah memenuhi, guna mempercepat dan memproses berkas-berkas lebih maksimal, dilakukan penahanan," kata Artanto.

"Yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak pidana pelanggaran pornografi berbasiskan AI dan hal itu melanggar Undang-Undang ITE," lanjutnya.

Setelah pemeriksaan tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik akan melakukan pemberkasan untuk kemudian disampaikan ke jaksa hingga adanya P21 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Penyitaan sudah dilakukan sebelumnya barang buktinya salah satunya handphone sejumlah tiga unit, dan handphone tersebut sudah dilakukan pemeriksaan forensik oleh laboratorium forensik Polda Jawa Tengah," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan Chiko Raditya Agung Putra sebagai tersangka kasus pelecehan seksual menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Dari hasil penyelidikan Chiko mengedit foto teman-temannya menjadi konten tidak senonoh. Foto dan video yang diedit pun diunggah di X. Namun, polisi belum bisa memastikan apakah foto dan video tersebut dikomersialisasi.

"Yang bersangkutan ini memanipulasi konten digital dengan menggunakan wajah temannya waktu siswi maupun alumni dengan di-upload di media sosial. Tentunya konten itu mengandung kesusilaan atau pornografi," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (11/11).

Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan para saksi yang merupakan alumni, siswi, dan pihak SMAN 11 Semarang. Selain itu, penetapan didasarkan keterangan para ahli dan hasil penyelidikan Laboratorium Forensik terhadap ponsel dan akun X serta akun Google Drive milik Chiko.

Chiko pun dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang kesusilaan.



Simak Video "Video: Chiko, Tukang Edit Foto Cabul Pakai AI"

(ams/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork