Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan Chiko Raditya Agung Putra sebagai tersangka kasus pelecehan seksual menggunakan kecerdasan buatan (AI). Polda Jateng mengungkap sebab Chiko belum ditahan hingga kini.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, Dit Siber Polda Jateng telah melakukan gelar perkara pada Senin (10/11) kemarin. Hasilnya, Chiko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi tersebut.
"Oleh karena itu saat ini penyidik akan melengkapi berkas, dan hari Kamis depan saudara Chiko sudah dilakukan pemanggilan untuk sebagai tersangka," kata Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (11/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan saat ini masih di kediamannya, karena kita masih berproses dengan pemanggilan tersangka. Nanti hari Kamis yang bersangkutan kita panggil selaku tersangka dalam panggilan surat tersebut," lanjutnya.
Meski Chiko bakal dipanggil sebagai tersangka, belum diketahui apakah Chiko akan langsung ditahan atau tidak. Hal itu disebut bergantung pada kesimpulan penyidik.
"Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan yang bersangkutan selaku tersangka oleh penyidik. Nanti penyidik yang akan mengambil suatu kesimpulan dan tindakan selanjutnya apa yang harus dilakukan dalam proses perkara ini," tutur Artanto.
"(Ada kemungkinan Chiko nanti tidak ditahan?) Kita menunggu saja nanti hasil-hasil pemeriksaan pada hari Kamis seperti apa. (Chiko akan dicekal?) Penyidik sudah mempunyai prediksi kemungkinan-kemungkinan dan antisipasi dalam proses penyidikan," sambungnya.
Berdasarkan penyelidikan, Artanto mengungkapkan, Chiko disebut mengedit foto teman-temannya menjadi konten yang tidak senonoh. Foto dan video yang dia edit diunggah di X. Artanto belum bisa memastikan apakah foto dan video tersebut dikomersialisasi.
"Yang bersangkutan ini memanipulasi konten digital dengan menggunakan wajah temannya waktu siswi maupun alumni dengan di-upload di media sosial. Tentunya konten itu mengandung kesusilaan atau pornografi," urainya.
"(Motifnya?) Nanti pada saat hari pemeriksaan hari Kamis nanti kan kita terungkap. (Tidak untuk cari uang?) Ini sudah didalami. Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik terhadap motif yang bersangkutan," sambungnya.
Penetapan Chiko sebagai tersangka, kata Artanto, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi yang merupakan alumni, siswi, dan pihak SMAN 11 Semarang. Penetapan tersangka juga didasarkan keterangan para ahli dan hasil penyelidikan Laboratorium Forensik terhadap ponsel dan akun X serta akun Google Drive milik Chiko.
"(Korban salah satunya guru?) Ini sedang sudah dilakukan pendalaman, apakah itu guru atau tidak, tapi pihak sekolah sedang diambil keterangan," tuturnya.
Chiko dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang kesusilaan.
"Kemudian ancaman hukumannya yaitu penjara 6-12 tahun penjara dan maksimal denda Rp 12 miliar," tegas Artanto.
Ia memastikan, proses hukum kasus tersebut berjalan secara profesional.
"Orang tua pastilah akan berkomunikasi dengan penyidik. Namun penyidik di sini tetap profesional, transparan, dan on the track, tetap melakukan proses penyidikan sesuai pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Ciko tersebut," tegasnya.
"Semua orang apalagi yang sudah dewasa dia wajib bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, alumnus SMA Negeri 11 Semarang bernama Chiko bikin geger usai melakukan pelecehan seksual berbasis digital. Ia diduga menyebarkan konten pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) dengan memanipulasi wajah siswi dan seorang guru di sekolahnya dulu.
Kasus itu bermula dari cuitan di akun media sosial X dengan username @col***. Ia mengungkap adanya dugaan pelecehan yang dialami banyak korban. Disebutkan pelaku merupakan mahasiswa di salah satu universitas negeri di Semarang.
"aku di sini mau speak up tentang kasus yang lagi rame tentang pelecahan seksual," tulis akun @col***, dilihat detikJateng, Selasa (14/10).
Akun itu menjelaskan, kasus bermula saat pelaku bertukar akun Instagram kedua dengan mantan kekasihnya. Saat itu ia menangkap layar dari cerita akun Instagram teman mantan kekasihnya itu.
Para korban disebut saling kenal satu sama lain, dan disinyalir merupakan siswa SMAN 11 Semarang. Para korban pun merasa trauma hingga akhirnya pelaku sempat didatangi beberapa pihak.
"semalam, waktu di samperin temen" lain dan di buka hp nya chiko, ternyata dia punya 10 akun email yang ternyata isinya masih banyak sekali foto dan video deep fake AI tidak senonoh," jelasnya.
Kasus itu juga diunggah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dalam akun itu disebutkan, pelaku diketahui membuat dan menyebarkan lebih dari 300 unggahan cabul di platform X (Twitter) serta menyimpan sekitar 1.100 video hasil rekayasa wajah di Google Drive.
"Dari hasil penelusuran, lebih dari 300 postingan bermuatan tidak senonoh telah diunggah di platform Twitter (X), sementara di Google Drive pelaku tersimpan lebih dari 1.100 video hasil manipulasi wajah menggunakan teknologi Al," tulis akun @dinaskegelapan_kotasemarang.
"Hingga kini, sedikitnya 5 siswi dan 1 guru dari SMAN 11 Semarang telah teridentifikasi menjadi korban. Aksi bejat ini baru terungkap pada awal Oktober 2025, meski akun pelaku telah aktif sejak tahun 2023," lanjutnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Jateng). Hingga kini sudah ada 12 saksi termasuk terlapor yang diperiksa.











































