Polisi menangkap seorang pria inisial S (44) warga Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri terkait penyelundupan BBM bersubsidi. S ternyata sudah melakukan aksinya selama 4 tahun.
"Pelaku melakukan pembelian BBM dengan menggunakan barcode My Pertamina dan Nopol yang berbeda dari identitas asli kendaraan tersangka. Tersangka berulang kali melakukan pengisian BBM dengan kendaraan yang sama, namun barcode dan nopol yang berbeda," kata Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (7/10/2026).
Untuk mengantisipasi pembatasan dari Pertamina, pelaku sengaja mencetak lebih dari satu barcode dengan berbagai nopol palsu. Mobil yang digunakan jenis pikap sudah dimodifikasi dengan tangki yang lebih besar. Setelah aksi S terendus polisi, dia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (3/10) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah BBM terkumpul, tersangka menjual BBM bersubsidi tersebut seharga Rp 12 ribu/liter kepada pembeli yang memesan kepada tersangka. Motif jelas, untuk mendapatkan keuntungan dari selisih Rp 2.000 itu," ujarnya.
Polisi mengamankan satu unit mobil pelaku, sejumlah nopol kendaraan, sejumlah barcode My Pertamina, 70 galon air mineral kapasitas 15 litar, handphone, 45 jerigen kapasitas 35 liter.
"BBM yang berhasil kita sita sebanyak 2.625 liter," ucapnya
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo, mengatakan melakukan pengisian BBM bersubsidi dan menjualnya masih di kawasan Kecamatan Bulukerto.
"Tersangka ini beroperasi sudah kurang lebih 4 tahun. Modusnya pertama kecil-kecil dahulu, kemudian sampai sebesar ini," kata Agung.
Dia mengatakan, aksi tersangka ini sangat merugikan masyarakat. Sebab, BBM subsidi yang harusnya bisa diterima merata kepada masyarakat, justru ditimbun dan dijual dengan harga yang lebih tinggi oleh tersangka.
"Kerugian kurang lebih Rp 60 juta," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UURI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU tentang penjualan BBM Bersubsidi dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
