Kepala SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Erning Rustini, dicopot dari jabatannya terkait kasus perundungan yang menewaskan seorang siswa kelas 2 di sekolahnya. Dua kakak kelas disebut terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.
"Iya dinonaktifkan sejak kemarin (Selasa, 6 Oktober 2026)," kata Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2026).
Nurkholes mengatakan, keputusan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban yang bersangkutan atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan tindak tegas. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menjaga integritas khususnya pada dunia kependidikan," ujar dia.
"Ya tindakan indisipliner, dan upaya pencegahan terjadinya bullying, dan ini akan berlaku sama bagi siapapun karena kita tidak mentolerir bulying apalagi di sekolah," sambung Nurkholes.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, juga membenarkan bahwa Kepala SDN 01 Kebondalem telah dicopot dari jabatannya.
"Nggih (iya)," kata Ismun saat dihubungi detikJateng melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2026).
Saat ditanya mengenai sanksi apa yang bakal dijatuhkan selanjutnya, Ismun mengatakan pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh kepolisian maupun oleh Pemkab Pemalang.
"Nunggu pemeriksaan," ujar Ismun.
Juga Bakal Dalami Dugaan Pelanggaran
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Bagus Sutopo, menambahkan dicopot sebagai Kepala SDN 1 Kebondalem, Erning juga bakal diperiksa terkait dugaan pelanggaran sebagai ASN.
Jika terbukti melakukan kesalahan, Erning akan dikenai sanksi disiplin PNS.
"Termasuk karena dia adalah PNS, maka akan didalami mekanisme yang ada di PNS, makanya nanti akan didalami, kalau memang terbukti secara meyakinkan dari informasi APH maupun tim kita, ya nanti akan dilakukan penindakan," ungkap Bagus ditemui di Pemkab Pemalang.
Pemkab Pemalang, saat ini masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) terkait kasus dugaan perundungan tersebut.
"Semuanya kan masih berproses, apakah yang bersangkutan nanti terbukti dari proses penyelidikan dan penyidikan, dari sisi APH apakah ada hal-hal yang berpotensi terhadap kelalaian atau pelanggaran hukum lainnya," tuturnya.
Dijelaskan Bagus, Pemkab Pemalang akan melakukan evaluasi dan pendalaman sesuai hasil proses hukum yang berjalan.
Hasil Penyelidikan Polres Pemalang
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pemalang menyebut 2 anak yang merupakan kakak kelas, terlibat dalam aksi kekerasan buntut meninggalnya siswa kelas 2 SD di Pemalang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam istirahat .
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi, dua anak terlihat dalam aksi itu. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum meninggal dunia anak korban sempat ditunjukkan foto semua anak di kelas 5 dan 6. Korban saat itu menunjuk dua kakak kelasnya tadi," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Wildan Umar, saat menyampaikan dalam acara pers rillis di Mapolres Pemalang, Senin (5/10/2026) malam.
Dua anak yang ditunjuk korban sebelum meninggal merupakan kakak kelas 5. Sedangkan satu anak yang semula diduga terlibat, dari keterangan saksi-saksi korban sebelum meninggal dan saksi-saksi anak lainnya tidak terlibat.
Wildan mengatakan, dari kedua anak kelas 5 yang diduga terlibat, tidak ada anak dari anggota Polri. Demikian juga satu anak kelas 6, yang awalnya diduga terlibat.
"Kami cek ke saksi dan diperkuat dengan data kartu keluarga, yang kami terima dari pihak sekolah, pekerjaan orang tua atau bapak dari ketiga anak tersebut adalah tenaga medis dan wiraswasta, bukan polisi yang selama ini dikabarkan di sosial media," kata Wildan.
Dalam pers rillis itu juga diungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di depan pintu kamar kecil pada Sabtu (12/9) saat jam istirahat.
"Itu terjadi pada Sabtu, saat jam istirahat di depan kamar kecil. Kondisi lokasi sepi karena banyak yang bermain di depan halaman," ungkapnya.
Wildan menyebut saat kejadian tidak ada aksi pemalakan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan dan pemeriksaan kepada saksi anak maupun dari saksi-saksi yang sudah kami peroleh, bahwa dari keterangan tidak ada tindakan pemalakan yang terjadi kepada korban," katanya.
Peristiwa tersebut terjadi akibat ketersinggungan yang kemudian, berujung pada aksi kekerasan.
"Jadi murni karena adanya ketersinggungan baik dari ucapan maupun perbuatan di antara anak korban ataupun anak yang terlibat dalam tindakan dugaan kekerasan ini," ungkapnya.
"Dan saksi anak pun terlihat kejadian hal tersebut setelah terjadi itu juga kabur, takut. Sehingga tidak melaporkan kepada pihak guru pada waktu itu. Itu menurut keterangan saksi anak yang kami peroleh," ungkapnya.
Kemudian dari data absensi yang diterimanya, Wildan mengatakan, kedua anak yang diduga terlibat memang sempat absen karena sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Namun kedua anak yang diduga terlibat dan satu anak lainnya tidak ada yang ke luar kota, ketiganya berada di Pemalang sampai dengan saat ini," katanya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Perwakilan Bapas, Sri Yuni Hidayat, mengatakan Polres Pemalang bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Dari kami, kepolisian, dinsos nantinya, akan melakukan rapat terkait keputusannya seperti apa," katanya.
Diketahui, Muhamad Hasbi Al-Aqib bin Nurwandi (7), murid kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia pada Rabu (30/9) sore saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Aqib, bocah asal Kebondalem itu sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengeluhkan sakit di perut. Ibunya, Diah Indriyanti (36), mengatakan anaknya mulai masuk rumah sakit pada Kamis (17/9). Saat itu, keluarga belum mengetahui adanya dugaan peristiwa kekerasan yang dialami anaknya.
Setelah menjalani perawatan selama sembilan hari, Aqib diperbolehkan pulang. Namun, kondisi korban disebut semakin menurun hingga tidak dapat berjalan karena mengeluhkan sakit di sekujur tubuh.
Setelah tiga hari berada di rumah, kondisi Aqib kembali memburuk. Pada Rabu (30/9), keluarga berencana membawanya kembali ke rumah sakit. Namun, dalam perjalanan, Aqib meninggal dunia.
Lihat juga Video 'Kepsek SMPN 18 Malang Didemo Ratusan Siswa gegara Aksi Penamparan':
