Polisi sudah menetapkan Chiko Raditya Agung Putra sebagai tersangka kasus pelecehan seksual berbasis digital dengan mengedit menggunakan kecerdasan buatan (AI). Chiko ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Senin (10/11).
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto. Ia membenarkan bahwa Chiko telah dijadikan tersangka.
"Betul, sudah," kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng, Selasa (11/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, Senin (10/11), penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jateng telah melakukan gelar perkara terhadap kasus itu, sehingga Chiko telah dijadikan tersangka.
"Kemarin penyidik Dit Siber sudah dilakukan gelar perkara dan menetapkan atas nama Chiko sebagai tersangka dalam kasus tersebut," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, alumnus SMA Negeri 11 Semarang bernama Chiko bikin geger usai melakukan pelecehan seksual berbasis digital. Ia diduga menyebarkan konten pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) dengan memanipulasi wajah siswi dan seorang guru di sekolahnya dulu.
Kasus itu bermula dari cuitan di akun media sosial X dengan username @col***. Ia mengungkap adanya dugaan pelecehan yang dialami banyak korban. Disebutkan pelaku merupakan mahasiswa di salah satu universitas negeri di Semarang.
"aku di sini mau speak up tentang kasus yang lagi rame tentang pelecahan seksual," tulis akun @col***, dilihat detikJateng, Selasa (14/10/2025).
Akun itu menjelaskan, kasus bermula saat pelaku bertukar akun Instagram kedua dengan mantan kekasihnya. Saat itu ia menangkap layar dari cerita akun Instagram teman mantan kekasihnya itu.
Para korban disebut saling kenal satu sama lain, dan disinyalir merupakan siswa SMAN 11 Semarang. Para korban pun merasa trauma hingga akhirnya pelaku sempat didatangi beberapa pihak.
"semalam, waktu di samperin temen" lain dan di buka hp nya chiko, ternyata dia punya 10 akun email yang ternyata isinya masih banyak sekali foto dan video deep fake AI tidak senonoh," jelasnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Jateng). Hingga kini sudah ada 12 saksi termasuk terlapor yang diperiksa.
(afn/ahr)











































