Sidang Vonis Chiko Tukang Edit Foto Cabul Ditunda gegara Hakim Sakit

Sidang Vonis Chiko Tukang Edit Foto Cabul Ditunda gegara Hakim Sakit

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 26 Feb 2026 17:10 WIB
Terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (26/2/2026).
Terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (26/2/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Sidang putusan Chiko Radityatama Agung Putra, tukang edit foto cabul ditunda. Majelis hakim menyebut salah satu hakim anggota sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Diketahui, sidang kasus Chiko dijadwalkan untuk digelar pukul 10.00 WIB pagi tadi. Namun, para terdakwa baru tiba di PN Semarang sekitar pukul 14.00 WIB.

Sementara sidang Chiko baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB. Tampak Chiko yang mengenakan kemeja putih berbalut rompi oranye itu memasuki ruang sidang mengenakan masker.

Saat membuka sidang, Ketua Majelis Hakim Agung Iriawan menyampaikan sidang terdakwa Chiko ditunda. Seharusnya, hari ini diagendakan pembacaan putusan oleh hakim.

"Salah satu hakim anggota sakit, masuk rumah sakit. Jadi sedianya putusan yang akan dibacakan hari ini di musyawarah, oleh karena itu sidang ditunda," kata Agung di PN Semarang, Kamis (26/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ia mengatakan, majelis telah siap menggelar sidang, dan sudah menyiapkan putusan yang akan dibacakan.

"Sebenarnya sudah kami siapkan, tapi karena kurang satu anggota, maka sidang ini ditunda Kamis depan, tanggal 5 Maret," tegasnya.

Kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Djati, mengatakan pihaknya menghormati penundaan tersebut karena merupakan prosedur persidangan.

Ia menjelaskan, Chiko dituntut hukuman pidana penjara 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bagas pun berharap putusan hakim nantinya tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Semoga nanti putusan sesuai harapan kita, yang pasti tidak lebih rendah dari tuntutan jaksa," ujarnya.

Menurut Bagas, tuntutan 7 bulan penjara itu membuat para korban sedih karena dinilai jauh dari ancaman maksimal pasal yang bisa mencapai 10 tahun.

"Korban sedih, karena ancamannya itu 10 tahun tapi dituntut 7 bulan. Itu yang mencederai rasa keadilan menurut kami," ujarnya.

Bagas menyebut adanya upaya perdamaian sempat menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan. Namun, berdasarkan keterangan di persidangan, korban mengaku didatangi orang tua terdakwa untuk dimintai perdamaian.

"Menurut jaksa itu kemarin ada perdamaian. Tapi menurut kita perdamaian itu cacat hukum karena dari pengakuan korban, di fakta persidangan, korban didatangi malam-malam sama orang tua pelaku," ujarnya.

"(Korban) Diminta untuk mau berdamai. Kalau fakta di persidangan kemarin, memang korban juga ngerasa ada tekanan," sambungnya.

Selama persidangan yang digelar tertutup, Bagas mengatakan ada empat korban yang telah diperiksa sebagai saksi. Dari total korban yang didampinginya, Bagas menyebut ada sekitar 15 orang.

"Dari yang empat korban jadi saksi itu tiga yang kami dampingi. Termasuk yang didatangi orang tua," terangnya.

Ia menambahkan saat ini sebagian korban masih mengalami trauma dan kekhawatiran, apalagi ada korban yang masih satu kampus dengan terdakwa.

"Psikis korban yang jadi kekhawatiran. Terdakwa ini dituntut ringan yaitu 7 bulan. Cepat keluar. Nanti kan korban juga merasa masih merasa takut kalau pelakunya sudah keluar," katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, membenarkan Chiko dituntut hukuman penjara 7 bulan. Ia mengungkap Chiko dituntut 7 bulan meski ancaman pidananya 10 tahun karena korban sudah memaafkan.

"Di persidangan sudah dilampirkan perdamaian, dan diserahkan ke Majelis Hakim. Jadi para korban memaafkan. Namun memang mengharapkan proses tetap berlanjut," katanya.



Selain itu, pertimbangan lainnya yakni terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda, dan mengakui semua perbuatannya. Chiko juga disebut kooperatif, sopan di persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan Chiko Raditya Agung Putra sebagai tersangka kasus pelecehan seksual menggunakan kecerdasan buatan (AI). Senin (10/11/2025) lalu, Dit Siber Polda Jateng telah melakukan gelar perkara kasus pornografi tersebut.



Kabid humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan berdasarkan penyelidikan, Chiko disebut mengedit foto teman-temannya menjadi konten tidak senonoh. Foto dan video yang diedit pun diunggah di X. Artanto belum bisa memastikan apakah foto dan video tersebut dikomersialisasi.

"Yang bersangkutan ini memanipulasi konten digital dengan menggunakan wajah temannya waktu siswi maupun alumni dengan di-upload di media sosial. Tentunya konten itu mengandung kesusilaan atau pornografi," urainya, Selasa (11/11/2025).

Penetapan tersangka, kata Artanto, berdasarkan pemeriksaan para saksi yang merupakan alumni, siswi, dan pihak SMAN 11 Semarang. Selain itu, penetapan didasarkan keterangan para ahli dan hasil penyelidikan Laboratorium Forensik terhadap ponsel dan akun X serta akun Google Drive milik Chiko.

Chiko pun dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang kesusilaan.

Halaman 2 dari 2
(apl/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads