Chiko Tersangka Edit Foto AI Cabul Terancam Skors Undip 2 Semester

Chiko Tersangka Edit Foto AI Cabul Terancam Skors Undip 2 Semester

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 14 Nov 2025 12:32 WIB
Wakil Rektor I Undip, Prof Heru Susanto, saat ditemui di kantornya, Semarang, Jumat (14/11/2025).
Wakil Rektor I Undip, Prof Heru Susanto, saat ditemui di kantornya, Semarang, Jumat (14/11/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Universitas Diponegoro (Undip) bakal memberi sanksi terhadap mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Undip, Chiko Radityatama Agung Putra. Tersangka kasus pelecehan seksual berbasis digital menggunakan kecerdasan buatan (AI) itu direkomendasikan untuk diskors selama dua semester.

Hal itu dikatakan Wakil Rektor I Undip, Prof Heru Susanto. Ia mengatakan pihak kampus sudah melakukan proses verifikasi dengan mengambil keterangan beberapa korban dan Chiko sendiri. Korban yang dipanggil pun tak hanya mahasiswa Undip tapi juga mahasiswa kampus lain.

Proses penyelidikan Satgas pun sudah selesai, namun hukuman yang dijatuhkan kepada Chiko belum final karena masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21). Selain itu, Chiko masih bisa mengajukan keberatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya terus-terang belum bisa memberikan fix sanksinya, kalau ada perubahan dan sebagainya. Tetapi sekurang-kurangnya bisa saya sampaikan kemarin kita usulkan untuk diskorsing dua semester," kata Heru di Undip, Kecamatan Tembalang, Jumat (14/12/2025).

ADVERTISEMENT

Selain itu, Chiko juga terancam tidak boleh menerima beasiswa dan menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan di kampus.

"Lagi-lagi belum fix 100 persen, karena belum inkrah karena nanti ada keberatan dari yang bersangkutan. Tetapi sanksi yang Undip berikan itu bisa dilakukan koreksi, manakala pidananya jalan," ungkapnya

"Contoh ketika (Chiko) diancam hukum pidana sekurang-kurangnya 5 tahun, itu bisa dikeluarkan (drop out). Tapi itu harus P21. Kemarin saya juga mempertimbangkan lebih dari 5 tahun, tapi nanti ada koreksi dari kejaksaan atau tidak, kita harus tunggu," lanjutanya.

Ia menambahkan dalam kasus kekerasan seksual, saat kampus sudah memberikan sanksi. Dia menyebut ada batas waktu untuk yang bersangkutan mengajukan keberatan.

"Tetapi keberatannya langsung ke kementerian. Dari kementerian akan meng-informasikan ke kami. Atas keberatan itu, ada yang mengubah sanksi, ada yang tidak mengubah sanksi," tuturnya.

Berdasarkan penyelidikan kampus, perbuatan Chiko dilakukan sebelum dirinya menjadi mahasiswa Undip. Ia mengambil foto orang lain tanpa izin dan mengeditnya menjadi foto tak senonoh menggunakan AI.

"Korban mahasiswa Undip karena mereka sebelumnya memang satu SMA dari SMAN 11, setelah lulus ada yang di Undip, ada yang di perguruan tinggi lain, ada yang di Polines," kata Heru.

Ia menegaskan Undip tidak menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

"Kebijakan Rektor Undip, kita tidak bertoleransi dengan segala bentuk tindakan kekerasan termasuk di dalamnya kekerasan seksual, bullying," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan Chiko Raditya Agung Putra sebagai tersangka kasus pelecehan seksual menggunakan kecerdasan buatan (AI). Chiko pun sudah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Oleh karena itu saat ini penyidik akan melengkapi berkas, dan hari Kamis depan saudara Chiko sudah dilakukan pemanggilan untuk sebagai tersangka," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (11/11).

Berdasarkan penyelidikan, lanjut Artanto, Chiko disebut mengedit foto teman-temannya menjadi konten tidak senonoh. Foto dan video yang diedit pun diunggah di X. Artanto belum bisa memastikan apakah foto dan video tersebut dikomersialisasi.

"Yang bersangkutan ini memanipulasi konten digital dengan menggunakan wajah temannya waktu siswi maupun alumni dengan di-upload di media sosial. Tentunya konten itu mengandung kesusilaan atau pornografi," urainya.

Penetapan tersangka, kata Artanto, berdasarkan pemeriksaan para saksi yang merupakan alumni, siswi, dan pihak SMAN 11 Semarang. Selain itu, penetapan didasarkan keterangan para ahli dan hasil penyelidikan Laboratorium Forensik terhadap ponsel dan akun X serta akun Google Drive milik Chiko.

Chiko pun dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang kesusilaan.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads