Kasus peredaran uang palsu (upal) di Demak hingga penggerebekan pabrik upal yang digarap ibu dan dua anaknya ternyata bermula dari maraknya status soal upal di media sosial. Polisi pun menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan penyelidikan di pasar tradisional.
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengatakan pihaknya awalnya menerima banyak informasi dari masyarakat soal beredarnya uang palsu. Informasi itu salah satunya muncul lewat unggahan di media sosial.
"Kita lihat di status media sosialnya orang ada yang mengeluhkan beredar uang palsu. Terus kita coba duduk di beberapa pasar tradisional. Banyak dengar kayak gitu. Ya sudah, kita mulai muter-muter di pasar tradisional," kata Anggah saat dihubungi detikJateng, Sabtu (27/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Status pedagang?) Kita tahunya cuma masyarakat, nggak tahu profesinya apa. Unggahannya seperti 'waspada, mulai beredar upal' gitu," lanjutnya.
Dari hasil pemantauan, tim Sat Reskrim kemudian bergerak cepat turun ke beberapa pasar tradisional hingga akhirnya mendapatkan bukti di Pasar Gajah, Demak.
"Ada salah satu penjual transaksi di Pasar Gajah, Demak. Kemudian setelah transaksi kita lihat, uangnya ternyata memang Rp 100.000 tapi tidak asli, cenderung ada perbedaannya dari tekstur dan lain-lain," jelasnya.
Berdasarkan informasi dari penjual, polisi kemudian mencari ciri-ciri pelaku hingga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial R (43) yang diketahui merupakan sang ibu, di lokasi.
"Pelaku pertama yang diamankan itu ibu-ibu yang inisialnya R. Ditangkap di Pasar Gajah, selang beberapa waktu, kan setelah belanja itu," jelas Anggah.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan keberadaan pabrik uang palsu yang dikelola oleh R bersama dua anaknya.
Lebih lanjut, Anggah mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima uang.
"Kita sebaiknya sama-sama pedoman 3D ya, dilihat, diraba, diterawang. Itu cara awal membedakan uang rupiah asli atau palsu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, empat orang pengedar uang palsu (upal) di Demak yang berasal dari Ungaran dan Grobogan ditangkap polisi. Mereka diketahui memproduksi upal itu di Boyolali dan membelanjakannya di beberapa pasar tradisional Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengatakan para tersangka berinisial R (43), BYR (20), RAT (24), dan BR (31). Tiga dari empat tersangka rupanya memiliki hubungan darah.
"Dari empat tersangka yang sudah kita amankan, ini terdiri dari satu keluarga dan satu pekerja. Saudari R (43) ini adalah ibu, kemudian anaknya itu adalah BYR (20) dan RAT (24)," kata Anggah saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9).
(apu/apu)