Pemuda Demak Bacok Orang Sampai Mati gegara Tak Terima Dimaki

Pemuda Demak Bacok Orang Sampai Mati gegara Tak Terima Dimaki

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 26 Sep 2025 20:16 WIB
Rilis kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di Polres Demak, Jumat (26/9/2025).
Rilis kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di Polres Demak, Jumat (26/9/2025). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Demak -

Seorang pria yang sedang memperbaiki motor di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dibacok hingga tewas. Pelaku membunuh korban karena tak terima dimaki.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengatakan peristiwa tragis ini menimpa korban AA (31) pada Kamis (28/8). Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, korban bersama kedua temannya sedang memperbaiki slebor dan lampu motornya yang rusak.

"Kemudian dari arah timur datang tersangka DS (25) yang sedang berboncengan dengan A, temannya. Keterangan tersangka mengatakan, bahwasanya korban ini mengatai dia 'asu!' pada saat tersangka lewat," kata Anggah saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak terima, DS (25) segera menghentikan laju kendaraanya. AA (31) lalu mendatangi mereka dengan membawa kayu.

ADVERTISEMENT

"Korban memukul tersangka menggunakan kayu tersebut dan mengenai pelipis, kepala, dan leher tersangka," jelas Anggah.

DS (25) kemudian membalas serangan itu dengan memukul balik korban menggunakan batu. AA (31) kemudian berusaha lari menghindari serangan tersangka.

"Korban lari namun terjatuh. Saat korban berdiri ditangkap lagi oleh tersangka dibantu oleh temannya A," terang Anggah.

Puas menghajar korban hingga terkapar tak berdaya, DS (25) dan A pulang ke rumahnya masing-masing. Namun, DS yang sedang dalam pengaruh minuman keras memutuskan untuk kembali ke lokasi perkelahian dengan membawa senjata tajam.

"(Setelah) korbannya kalah, tersangkanya ini kembali ke rumah malah mengambil alatnya (sabit). Kemudian (saat tiba di lokasi perkelahian) baru melakukan beberapa kali pembacokan ke korban," ucap Angga.

"Tersangka dalam pengaruh alkohol dan membacok korban lima kali di punggungnya," tambahnya.

Usai merenggut nyawa korban, tersangka kemudian berusaha membuang barang bukti. Angga juga menerangkan jika korban dan tersangka sebelumnya tidak saling mengenal.

"Tersangka (lalu) pulang dan membuang sabitnya ke sungai di sebelah barat rumahnya. Antara tersangka dengan korban tidak saling kenal sebelumnya," ungkapnya.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, saat dimintai konfirmasi terpisah mengatakan DS menyerahkan diri ke polisi kebingungan aksinya diketahui petugas. Dia datang ke Polsek Mranggen ditemani kepala desa di tempatnya tinggal.

"Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat bingung lantaran perbuatannya diketahui petugas. Kemudian dia meminta bantuan Kepala Desa Waru untuk diantar ke Polsek Mranggen," terang Kompol Hendrie.

Polisi mengamankan barang bukti antara lain arit atau sabit sepanjang 60 cm dan batu pecahan cor berdiameter 10 cm yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads