Peran Pasutri Penganiaya Bocah 4 Tahun hingga Tewas gegara Berak di Celana

Peran Pasutri Penganiaya Bocah 4 Tahun hingga Tewas gegara Berak di Celana

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 17 Jul 2025 12:47 WIB
Pasangan suami istri penganiaya bocah 4 tahun hingga tewas saat dihadirkan di Mapolres Grobogan, Rabu (16/7/2025).
Pasangan suami istri penganiaya bocah 4 tahun hingga tewas saat dihadirkan di Mapolres Grobogan, Rabu (16/7/2025). Foto: dok. Polres Grobogan
Solo -

Seorang bocah berusia 4 tahun di Grobogan berinisial FAN, yang makamnya diekshumasi, terungkap tewas dianiaya orang tua angkatnya. Polisi mengungkap peran dua pelaku, Komarudin (31) dan Mariska (32) yang menyiksa korban hanya karena buang air besar di celana.

"KMR (Komarudin) menjewer telinga korban, memukul pakai sendok mengenai kepala. MRS (Mariska) mencubit di perut, membenturkan kepala ke tembok, menendang kaki sehingga terbentur ke dinding, menampar bibir, dan memukul menggunakan gagang sapu," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, dalam rilis kasus, Rabu (16/7/2025).

Diketahui, Komarudin merupakan seorang pria asal Jawa Barat. Sementara Mariska yang merupakan istri sirinya adalah warga Palembahan, Purwodadi, Grobogan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sempat Bohong ke Ibu Korban

Agung menerangkan, penganiayaan yang dilakukan pasangan suami istri itu kepada FAN terjadi sejak akhir Juni 2025.

Namun, puncaknya terjadi pada 1 Juli 2025, menyebabkan korban tidak sadar dan dilarikan ke rumah sakit. Keesokan harinya, korban meninggal dan dimakamkan.

ADVERTISEMENT

Kepada ibu korban, pelaku berbohong dengan mengatakan FAN tewas usai terpeleset dari kamar mandi. Ibu korban memang menyerahkan korban untuk diasuh para pelaku karena sudah mengenal keduanya.

"Pelapor (ibu kandung korban) curiga dan langsung ke rumah sakit apa sakitnya. Kemudian pelapor mendapatkan informasi ada luka di dada, kaki, dan kepala," ujarnya.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Hasilnya, terdapat luka parah di sekujur tubuh korban.

"Hasil autopsi terdapat luka benda tumpul, memar di kepala, wajah, leher dada, perut, bahu kanan, punggung, bokong, anggota gerak. Luka lecet pada perut, luka robek anggota gerak atas kiri, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot dada, dan tulang tengkorak, perdarahan otak dan patah tulang pada tulang dasar tengkorak. Terdapat tanda mati lemas dan pembusukan," jelas Agung.

"Penyebab kematian dikarenakan kekerasan benda tumpul mengenai kepala dan mengakibatkan pendarahan pada otak," imbuhnya.

Pelaku Marah Hanya karena Korban Berak di Celana

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Mariska mengaku dia menganiaya anak angkatnya tersebut karena balita itu berak di celana.

"Karena anaknya bandel, eek di celana. Setiap hari dikasih tau iya iya aja. Pokoknya anaknya hanya diam. Usia kurang lebih 4 tahun. Salah, pak. Saya khilaf, pak," tutur Mariska yang mengenakan baju tahanan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI atau pasal 351 ayat (3).

"Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara," tegas Agung.




(apu/dil)


Hide Ads