Penganiaya-Penelanjang Remaja yang Curi HP Terancam 5 Tahun Penjara

Penganiaya-Penelanjang Remaja yang Curi HP Terancam 5 Tahun Penjara

Tim detikBali - detikBali
Senin, 07 Apr 2025 09:27 WIB
Seorang remaja, HAR, ditelanjangi dan diarak keliling kampung di Lembata, Rabu (2/4/2025).
Seorang remaja, HAR, ditelanjangi dan diarak keliling kampung di Lembata, Rabu (2/4/2025). Foto: Tangkapan layar
Lembata -

Polres Lembata bakal memeriksa terduga pelaku yang menganiaya dan menelanjangi HAR karena dituduh mencuri alat cukur elektrik dan silikon ponsel (HP). Terduga pelaku penganiayaan remaja 15 tahun tersebut antara lain Rusni, Polus, Aldin, Lukman, dan Mega.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donni Sare, menuturkan lima terduga pelaku penganiayaan HAR akan diperiksa pada Senin (7/4/2025). "Kelima terduga pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya, Senin (7/4/2025).

Pasal 80 UU 35/2014 menyebutkan penganiaya anak bisa dipenjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Donni mengatakan pemeriksaan HAR akan didampingi oleh direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata (Peduli Perempuan dan Anak Lembata), Maria Loka; Pekerja Sosial (Peksos), Anita Siftriani; Grup Puspa Kabupaten Lembata; Biarawati Katolik, suster Yohanista; hingga pengacara, HAR, Nurhayati Kasman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Rusni, Polus, Aldin, Lukman, dan Mega diduga menganiaya dan menelanjangi HAR keliling Desa Normal, Lembata, pada Rabu (2/4/2025). Musababnya, remaja putus sekolah itu dituduh mencuri alat cukur elektrik dan silikon HP.

Akibat penganiayaan itu, kaki kanan dan leher belakang HAR memar. Keluarga remaja itu kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Lembata.




(gsp/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads