Gegara Berak di Celana, Bocah Grobogan Dianiaya Ortu Angkat hingga Tewas

Gegara Berak di Celana, Bocah Grobogan Dianiaya Ortu Angkat hingga Tewas

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 16 Jul 2025 20:24 WIB
Pasangan suami istri penganiaya bocah 4 tahun hingga tewas saat dihadirkan di Mapolres Grobogan, Rabu (16/7/2025).
Pasangan suami istri penganiaya bocah 4 tahun hingga tewas saat dihadirkan di Mapolres Grobogan, Rabu (16/7/2025). Foto: dok. Polres Grobogan
Grobogan -

Bocah laki-laki berusia 4 tahun berinisial FAN yang makamnya diekshumasi di Grobogan ternyata dibunuh oleh orang tua angkatnya. Gara-garanya, korban berak di celana.

Tersangkanya yaitu Komarudin (31), seorang pria asal Jawa Barat dan istri sirinya, Mariska (32) seorang wanita warga Palembahan, Purwodadi, Grobogan. Mereka dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Grobogan dan mengakui perbuatannya di depan media.

"Karena anaknya bandel, eek di celana. Setiap hari dikasih tau iya iya aja. Pokoknya anaknya hanya diam. Usia kurang lebih 4 tahun. Salah, pak. Saya khilaf, pak," kata Mariska yang mengenakan baju tahanan warna biru tua itu di Mapolres Grobogan, Rabu (16/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengatakan keduanya melakukan aksi penganiayaan sejak akhir Juni 2025. Mereka punya peran dalam penganiayaan itu.

"KMR (Komarudin) menjewer telinga korban, memukul pakai sendok mengenai kepala. MRS (Mariska) mencubit di perut, membenturkan kepala ke tembok, menendang kaki sehingga terbentur ke dinding, menampar bibir, dan memukul menggunakan gagang sapu," kata Agung.

ADVERTISEMENT

Pada 1 Juli 2025 terjadi penganiayaan parah yang menyebabkan korban tidak sadar dan dilarikan ke rumah sakit. Keesokan harinya korban meninggal dan langsung dimakamkan.

Pelaku mengaku ke ibu kandung korban kalau anaknya meninggal karena terpeleset dari kamar mandi. Ibu korban statusnya bercerai dan mengenal dua pelaku itu. Dia memang menyerahkan korban untuk diasuh para tersangka.

"Pelapor (ibu kandung korban) curiga dan langsung ke rumah sakit apa sakitnya. Kemudian pelapor mendapatkan informasi ada luka di dada, kaki, dan kepala," ujarnya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan upaya pembongkaran makam atau ekshumasi untuk dilakukan autopsi. Hasilnya terdapat luka parah di sekujur tubuh bocah mungil itu.

"Hasil autopsi terdapat luka benda tumpul, memar di kepala, wajah, leher dada, perut, bahu kanan, punggung, bokong, anggota gerak. Luka lecet pada perut, luka robek anggota gerak atas kiri, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot dada, dan tulang tengkorak, perdarahan otak dan patah tulang pada tulang dasar tengkorak. Terdapat tanda mati lemas dan pembusukan," jelas Agung.

"Penyebab kematian dikarenakan kekerasan benda tumpul mengenai kepala dan mengakibatkan pendarahan pada otak," imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI atau pasal 351 ayat (3).

"Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara," tegas Agung.




(apu/afn)


Hide Ads