Perkosa Bocah hingga Hamil, Ayah Tiri di Sragen Ditangkap

Perkosa Bocah hingga Hamil, Ayah Tiri di Sragen Ditangkap

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 21 Jun 2025 13:50 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi kasus pemerkosaan. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Sragen -

Seorang ayah di Sragen berinisial A (38) ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya. Bocah yang masih di bawah umur itu kini hamil.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, peristiwa itu terjadi di kamar rumah pelaku di wilayah Kabupaten Sragen pada Selasa (5/11/2024).

"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan tipu muslihat, membujuk, dan merayu korban yang merupakan anak tirinya sendiri," kata Petrus dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Sabtu (21/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan itu terbongkar setelah ibu kandung korban menaruh kecurigaan pada tingkah laku anaknya. Korban kemudian diperiksa ke puskesmas pada Kamis (5/6) lalu.

"Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa (korban) tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan," ungkap Petrus.

ADVERTISEMENT

Pihak Puskesmas kemudian menginformasikan hal itu ke tokoh masyarakat setempat, yang kemudian diteruskan ke Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen. P2TP2A Sragen lalu melapor ke Polres Sragen.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi kejadian.

"Pelaku, A (38) telah diamankan pada Jumat, 20 Juni 2025. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh P2TP2A Sragen," ujar Petrus.

Dalam interogasi yang dilakukan petugas, pelaku telah mengakui perbuatannya. Petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 ayat (2) Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads