72 Mobil Terkait Kasus Korupsi Sritex Disita, Buruh Cemas Nasib Pesangon

Agil Trisetiawan Putra, Prihatnomo - detikJateng
Rabu, 09 Jul 2025 18:02 WIB
Deretan Mobil Disita Kejagung terkait Sritex. Foto: (dok istimewa)
Solo -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 mobil dari gedung PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank. Pihak buruh pun cemas. Mereka menyebut aset itu sedianya untuk membayar hak-hak mereka yang masih tertahan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setiyono, menyayangkan langkah Kejaksaan Agung yang melakukan penyitaan aset Sritex.

"Teman-teman buruh sudah sangat lama menunggu upah terutang, pesangon, dan THR yang belum dibayarkan sejak Sritex diputus pailit. Tapi sekarang mereka justru harus menyaksikan aset yang seharusnya menjadi hak kreditor disita oleh negara," kata Nanang kepada awak media di Semarang, Selasa (8/7/2025).

Nanang mengatakan, aset yang disita Kejagung itu merupakan milik perusahaan sebelum tahun 2018, yakni sebelum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Dia menilai penyitaan itu bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo yang meminta agar hak-hak buruh segera diselesaikan.

"Kalau Kejaksaan ikut berebut aset, bagaimana hak buruh bisa dibayar? Bukankah Presiden sudah perintahkan agar hak buruh segera dituntaskan?" ujar dia.

Nanang juga mendesak tim kurator kepailitan Sritex untuk segera menempuh praperadilan. Dia juga berharap Presiden turun tangan dan menegur Kejagung agar menghentikan tindakan penyitaan terhadap aset bundel pailit tersebut.

"Kami tidak antipenegakan hukum, tapi jangan sampai hukum menghancurkan harapan buruh yang telah dikorbankan bertahun-tahun," ucap dia.

Senada diutarakan kuasa hukum eks karyawan PT Sritex dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Machasin Rochman. Dia bilang sudah mendapat pemberitahuan dari kurator soal penyitaan aset tersebut.

Machasin mempertanyakan soal penyitaan kendaraan tersebut oleh Kejagung. Dia mengatakan, aset tersebut di bawah kewenangan kurator atas dasar penetapan dari putusan pengadilan terkait kepailitan PT Sritex.

"Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan, dalam arti barang-barang milik PT Sritex yang dinyatakan pailit otomatis sudah ada penetapan pengadilan bahwa itu barang yang akan dijadikan untuk pembayaran kepada kreditur termasuk pekerja. Ternyata ada penyitaan dari Kejagung, jadi cukup mengganggu dan meresahkan pekerja," kata Machasin.

"Karena barang sudah ditetapkan untuk dilelang untuk pembayaran kepada kreditur PT Sritex, harusnya Kejagung jangan menyita dulu. Karena penetapan belum ada pembatalan dari pengadilan," imbuhnya.

Machasin menambahkan, KSPI Jateng akan terus mendesak agar pembayaran pesangon eks pekerja PT Sritex tetap diutamakan. Menurutnya, 72 mobil yang disita Kejagung itu sudah waktunya dilelang pada bulan ini.

"Sebenarnya sudah ada jadwalnya. Bulan Juli ini sudah saatnya untuk menjual mobil itu. Tahapan sudah berjalan. Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sudah selesai untuk menilai barang tersebut, sudah terjadwal lelang. Ini saat menjual malah disita, lalu bagaimana ini nanti," pungkas dia.

Penjelasan Kejagung soal penyitaan aset Sritex di halaman selanjutnya.




(dil/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork