Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan mobil terkait kasus korupsi yang menjerat keluarga pemilik PT Sritex. Mobil tersebut saat ini dititipkan di kantor Kejaksaan Negeri Solo.
Kasi Intel Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, membenarkan adanya barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Alphard yang dititipkan tersebut. Saat ini, barang bukti itu masih berada di Kejari Solo.
"Kemarin memang ada penyidik dari Kejagung melakukan langkah-langkah penyidikan terkait kasus PT Sritex. Dalam proses penyidikan itu, penyidikan itu memang penyidik melakukan penyitaan. Terkait teknisnya dan sebagainya, yang tahu Kejagung," kata Widhiarso, saat ditemui awak media di Kejari Solo, Selasa (26/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut penyitaan tersebut dilakukan pekan lalu. Dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut lantaran penyitaan dilakukan langsung oleh tim dari Kejagung.
"Kalau nggak hari Selasa atau Rabu, kami memang dititipi satu buah mobil warna hitam, dititipkan kami sementara ada di kantor. Kalau besok mau diambil ke Jakarta oleh tim penyidik, kita serahkan langsung," ucapnya.
"Kalau tahunnya saya belum tahu, karena itu teknis. Jenisnya yang bisa dilihat mata telanjang itu, mobil satu buah warna hitam, jenis Toyota Alphard," jelasnya.
Kejagung sendiri tengah mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank, yang melibatkan PT Sritex, Bank DKI, dan BJB. Dalam kasus itu, bos PT Sritex, Iwan Lukminto bersaudara ditetapkan sebagai tersangka.
Widhiarso mengatakan kaitannya kasus tersebut, penyidikan murni dari Kejagung. Kejari Solo hanya membantu menyiapkan segala keperluan yang diperlukan oleh para penyidik Kejagung.
"Kami hanya menyiapkan tempat, sarana dan prasarana untuk proses penyidikan, baik pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan data, dan penitipan barang bukti," jelas dia.
Sebelumnya, pada Juli lalu, Kejagung juga telah menyita puluhan mobil dari PT Sritex. Penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyitaan dilakukan pada Senin (7/7) lalu, tepatnya di Gedung Sritex 2.
"Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat berdasarkan surat perintah," kata Harli kepada wartawan, Rabu (9/7).
Mobil yang disita terdiri dari banyak jenis, termasuk beberapa mobil mewah di dalamnya. Harli mengatakan terhadap 10 mobil mewah seperti Alphard, Lexus hingga Mercedes-Benz atau mercy dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat.
Sedangkan terhadap 62 mobil sitaan lainnya sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2. Penjagaannya dilakukan dengan prosedur yang ada.
"Dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai," jelasnya.
Harli kemudian menjelaskan terkait alasan penyitaan puluhan mobil itu. Dia menerangkan bahwa benda atau suratnya digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau hasil tindak pidana.
"Benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana. Benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara," terang Harli.
Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
(ahr/ams)