Terdakwa Alwin Basri, suami Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita meminta kasus iuran kebersamaan yang dilakukan Bagian Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang diusut.
Alasannya, Ita pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) agar Bapenda tak lagi memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk iuran kebersamaan. Hal itu disampaikan Alwin saat menanggapi keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan Ita dan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang hari ini.
"Kabag sama Kabid ikut serta melanggar aturan Wali Kota, mohon diproses. Menghilangkan barang bukti, tolong diproses," kata Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7/2025).
Diketahui, sidang ini menghadirkan saksi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Syarifah, Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono, dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, DPMPTSP Kota Semarang Yulia Adityorini.
Dalam sidang, Ita juga mengaku sudah tidak menerima dana sejak akhir 2023, tetapi dana iuran tetap terkumpul di triwulan-triwulan setelahnya.
"Triwulan 4 2023 itu saya sudah tidak mau menerima. Kalau iuran sampai Rp 1,4 miliar kan asumsi saya masih menerima. Padahal kan nggak," kata Ita.
Ita mengatakan bahwa pada Januari 2024, dirinya sudah memerintahkan agar tidak ada lagi potongan untuk iuran kebersamaan.
"Di awal Januari Saudara ingat kan saya datang ke Bapenda? Saya memerintahkan apa? Tidak ada potongan kan?" ujar Ita saat menanggapi pernyataan saksi.
Ita mengatakan, kesaksian yang menyebut dirinya sebagai penerima uang justru tidak konsisten. Terlebih, menurutnya, keterangan iuran kebersamaan diberikan bukan karena SK tak kunjung ditandatangani.
"Apa yang disampaikan ini banyak yang tidak sesuai. Terkait saya minta uang karena SK tidak ditandatangan, tidak ada kaitannya," ujar Ita.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang hari ini saksi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda, Syarifah mengaku telah membakar catatan setoran iuran kebersamaan kepada Mbak Ita.
Ia membeberkan hal itu saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Ia menyebut, dirinya bertugas membawa hasil uang iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang.
"Saya ditunjuk untuk memegang uang kebersamaan karena supaya tidak tumpang tindih," kata Syarifah di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7/2025).
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, lantas bertanya apakah terdapat catatan terkait pengumpulan iuran kebersamaan pegawai tersebut. Syarifah mengaku, catatan tahun 2023 sudah dibakar.
"Catatannya untuk tahun 2023 sudah dibakar. Waktu itu Bu Iin menyampaikan, 'Mbak ada perintah dari Bu Ita, bahwa semua catatan harus dihilangkan'," ungkap Syarifah.
Perintah tersebut, kata Syarifah, disampaikan secara lisan. Saat ditanya hakim mengapa harus dimusnahkan, Syarifah mengaku tak tahu alasannya. Ia berdalih, dirinya hanya menerima perintah sehingga mau tak mau melaksanakannya.
"Saya mendengar dari Bu Iin yang menyampaikan, diperintahkan semua catatan harus dihilangkan atau dimusnahkan," ujar Syarifah.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
            
            
            
            
            (dil/afn)