Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo Lanjut Pembacaan Gugatan

Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo Lanjut Pembacaan Gugatan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 02 Jun 2025 14:48 WIB
Suasana persidangan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025).
Suasana persidangan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025). Foto: Agil Trisetyawan Putra/detikJateng
Solo -

Mediasi perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir deadlock. Gugatan itu dilanjutkan persidangan.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim Putu Gede Hariadi, dan dua anggota majelis hakim Sutikna, serta Fatarony. Dalam sidang yang dilaksanakan di ruangan Soerjadi, pihak penggugat dan tergugat diwakili kuasa hukumnya.

"Berdasarkan Perma nomor 7 tahun 2022, merujuk Perma nomor 1 tahun 2019, maka persidangan ini dilanjutkan. Persidangan dilanjutkan sesuai Perma tersebut yaitu persidangan secara elektronik, tidak dengan tatap muka," kata Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, saat persidangan di PN Solo, Senin (2/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pihak penggugat meminta seluruh agenda persidangan dilakukan secara offline. Majelis hakim kemudian meminta pertimbangan kepada para tergugat.

Dari pihak tergugat menyetujui jika sejumlah agenda persidangan seperti jawaban, replik, dan duplik dilakukan secara elektronik. Dengan alasan, berdasarkan Perma Nomor 7 tahun 2022, gugatan yang didaftarkan oleh penggugat dilakukan secara elektronik.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim memutuskan menolak interupsi yang diberikan pihak penggugat untuk semua agenda persidangan dilakukan secara tatap muka.

"Karena sudah diatur dalam Perma, sebenarnya ada tatap muka, ada yang melalui elektronik. Khusus yang jawaban, replik, duplik yang sifatnya surat-menyurat itu tetap melalui elektronik. Sedangkan untuk pembuktian, bukti surat setelah diupload, juga harus disampaikan di dalam ruang persidangan, begitu juga dengan saksi. Jadi tidak semuanya menggunakan elektronik. Di tahapan pembuktian, tetap saudara bisa, baik itu pembuktian surat maupun saksi, melalui tatap muka," jelasnya.

Dalam agenda sidang hari ini, pihak penggugat Muhammad Taufiq, melalui kuasa hukumnya, membacakan gugatannya yang menggugat tergugat 1 Jokowi, tergugat 2 KPU Kota Solo, tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam sidang ada pihak yang memohon intervensi, yakni pihak yang mengaku sebagai alumni pertama SMAN 6 Solo. Majelis Hakim menerima, dan meminta pihak tersebut menyerahkan surat kuasa.

"Maka majelis hakim akan mengambil keputusan setelah diterima atau ditolaknya permohonan pengugat intervensi yang dikemukakan pada hari ini, dan sebelum itu Majelis minta untuk kepada para pihak tergugah dan tergugat untuk menanggapi membuat anggapan tentang permohonan intervensi," jelasnya.

Sidang putusan gugatan intervensi akan digelar pada Kamis (5/6/2025) di PN Solo.

"Dari putusan setelah itu, bisa mengabulkan bisa menolak. Kalau dikabulkan intervensinya digabung (gugatan) menjadi ditolak tidak bisa setelah intervensi itu diputuskan. Kemudian kita kembali ke pokok perkara," kata anggota Majelis Hakim, Sutikna.




(afn/ams)


Hide Ads