Mediasi Buntu, Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Solo Lanjut Persidangan

Mediasi Buntu, Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Solo Lanjut Persidangan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 21 Mei 2025 12:20 WIB
Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (21/5/2025).
Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (21/5/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Solo -

Sidang mediasi perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir deadlock. Kasus ini pun akan berlanjut ke persidangan.

Dalam mediasi keempat ini, hanya dihadiri oleh pihak penggugat Muhammad Taufiq, tergugat 2 KPU Kota Solo, tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM). Pihak tergugat 1, Jokowi, sudah tidak dihadirkan dalam mediasi terakhir ini.

"Proses mediasi sampai tahap keempat ini, faktanya memang tidak terjadi kesepakatan antara penggugat dengan para tergugat, termasuk dengan kami, UGM," Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, kepada awak media di PN Solo, Rabu (21/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui terpisah, kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo, membenarkan jika dalam mediasi terakhir para pihak belum menemui kesepakatan perdamaian. Dia mengatakan para tergugat menolak untuk membuka data-data yang diajukan dalam posita dan petitum.

"Untuk KPU kami meminta membuka data pencalonan Pak Jokowi waktu Wali Kota (Solo), hingga presiden. Dari SMAN 6 (Solo), kami meminta dibukakan sambuk atau buku induk, dan lain sebagainya. UGM juga sama, kira-kira kami minta seperti itu, tapi tidak mereka kabulkan. Itu hak mereka, tidak masalah, tapi ini kan titik temunya tidak ketemu," kata Andhika.

ADVERTISEMENT

Karena belum ada kesepakatan perdamaian dalam mediasi, maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke persidangan. Dia mengatakan jadwal persidangan kemungkinan akan diadakan minggu depan.

"Sidang besok, kami akan meminta dilakukan secara offline. Seperti jawaban, dalam sidang biasa, biasanya elektronik, tetapi kami meminta dilakukan secara offline. Jadi kami akan membacakan jawaban, membacakan duplikat, dan lain sebagainya. Ketiga, kami mungkin akan mengundang pihak ketiga," jelasnya.

Saat ditanya, siapakah pihak ketiga yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang, Andhika masih enggan membeberkan. Termasuk status dari pihak ketiga yang akan diundang.

"Bukan (saksi). Ditunggu saja nanti sidang minggu depan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Jokowi telah meminta penggugat untuk melakukan pembuktian terkait apa yang didalilkan.

"Tergugat 1 dalam tuntutan (penggugat) tidak pernah mau memenuhi, kami akan memberikan kesempatan secara leluasa dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya Penggugat mampu membuktikan atas dalil gugatannya yang menduga ijazah pak Jokowi palsu. Kami kuasa hukum tergugat yang baik hari, karena mau memberikan kesempatan secara leluasa kepada penggugat atas kebenaran dari gugatannya terkait ijazah palsu itu di persidangan," kata Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (14/5).

Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads