Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao. Negara mengalami kerugian hingga Rp 7 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengatakan kejaksaan menemukan. penyimpangan anggaran dalam Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2019. Program itu dikelola PT Pagilaran yang merupakan anak perusahaan milik UGM yang bergerak di bidang agribisnis dan berkedudukan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Asal dana memang dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran. Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan langsung pejabat UGM," kata Lukas dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
"Dari barang bukti yang diperoleh, berdasar penetapan tersangka, penyidik menetapkan RG sebagai tersangka dan lakukan penahanan," imbuhnya.
Tersangka RG merupakan mantan Direktur Utama PT Pagilaran. Lukas menjelaskan modus korupsi diduga dilakukan dengan cara membuat dokumen palsu antara lain surat pengiriman dan nota timbang fiktif, untuk mencairkan dana dari UGM. Dokumen-dokumen itu membuat seolah barang berupa biji kakao, ada padahal tidak ada.
"Pembayaran dilakukan seolah-olah untuk pengadaan biji kakao. Namun setelah kami telusuri, tidak ada aktivitas distribusi barang sama sekali," ungkap mantan Kajari Jayapura itu.
"Kerugian Negara mencapai Rp 7 miliar," imbuhnya.
Penyidikan masih terus dilakukan terhadap kasus tersebut. Setidaknya sudah ada 20 orang lebih yang diperiksa sebagai saksi.
"Kami masih mendalami peran-peran lain. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, akan kami proses sesuai hukum," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan.
Simak Video "Menikmati Pemandangan Indah di Gumuk Reco Sepakung Semarang"
(apu/apl)