Selain Dosen UGM, Jaksa Buka Peluang Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Kakao

Selain Dosen UGM, Jaksa Buka Peluang Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Kakao

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 14 Agu 2025 18:48 WIB
Kakao di Indonesia, Peran Petani Milenial hingga Ekspor Biji Kakao Fermentasi
Ilustrasi biji kakao. Foto: Getty Images/iStockphoto/sirichai_asawalapsakul
Semarang -

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) mengungkap adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biji cokelat atau kakao fiktif dengan kerugian negara Rp 7 miliar. Saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, termasuk dosen UGM Hargo Utomo (HU).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lagi apabila dalam proses penyidikan ada perkembangan yang melibatkan pihak lain," kata Lukas lewat pesan singkat, Kamis (14/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka yang sudah ditetapkan yaitu RG yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pagilaran. Kemudian menyusul HY selaku Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gajah Mada. Dan yang terbaru adalah dosen UGM, HU yang juga selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.

ADVERTISEMENT

Perkaranya yaitu dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019. UGM memiliki 99 persen saham PT. Pagilaran.

Lukas menjelaskan saat ini diketahui kerugian negara dinikmati oleh tersangka RG. Sedangkan HU selaku Direktur PUI UGM tidak melakukan pengecekan dokumen biji kakao dan menyetujui, memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut.

"Kerugian keuangan negara dinikmati pribadi oleh tersangka RG, direktur Pagilaran," jelas Lukas.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads