Round-Up

Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Korupsi Mbak Ita Eks Walkot Semarang

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 22 Apr 2025 07:00 WIB
Sidang perdana eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. Ita dan suaminya, Alwin Basri, disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Ini fakta-faktanya.

Nomor Perkara Sama

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Senin (21/4/2025), perkara Mbak Ita bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg.

Suami Mbak Ita, Alwin Basri, turut teregister dalam nomor perkara yang sama. Alwin Basri diketahui sebagai anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng).

Kompak Berbatik

Pantauan detikJateng di Pengadilan Tipikor Semarang, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, tiba sekitar pukul 12.45 WIB, Senin (21/4). Mbak Ita dan Alwin mengenakan rompi oranye dan kemeja putih. Mbak Ita juga memakai masker dan jilbab pink.

Begitu turun dari mobil, keduanya langsung dibawa ke ruang tahanan di Pengadilan Tipikor. Beberapa orang tampak membawakan pakaian batik. Keluar dari ruang tahanan, Mbak Ita dan suaminya tampak kompak mengenakan batik dan menyalami beberapa orang di sekitar Ruang Sidang Cakra.

Mbak Ita yang menggunakan tudung putih dan sudah tidak menggunakan rompi oranye itu kemudian menunggu sidang dimulai. Ada enam penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin. Ruang sidang pun penuh oleh masyarakat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno mengatakan, Hakim Ketua sidang perdana Mbak Ita ialah Gatot Sarwadi.

Dalam sidang perdana, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp 8,7 miliar. Sidang perdana tersebut berlangsung sekitar 2 jam di Pengadilan Tipikor Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.

Pada dakwaan pertama, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

"Penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar dari Martono," kata Rio dalam sidang perdana Mbak Ita, Senin (21/4/2025).

Dia memerinci, pada Desember 2022, Alwin bertemu Martono yang meminta untuk diberikan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Alwin sebagai representasi Mbak Ita pun meneruskan kepada masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kembali bertemu Martono di lain hari. Alwin juga meminta uang Rp 1 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee.

"Terdakwa II meminta uang yang menjadi bagian dari komitmen fee pengadaan barang/jasa kepada Martono sebesar Rp 1 miliar untuk persiapan pelantikan Terdakwa I (Mbak Ita) sebagai Wali Kota Semarang," ungkap Rio.

Uang sebesar Rp 1 miliar itu kemudian diberikan Martono pada Desember 2022. Saat itu Alwin kembali meminta uang tambahan Rp 1 miliar untuk pelantikan Mbak Ita dan diberikan Januari 2023.

"Sebagai realisasi penerimaan uang dari Martono, Januari 2023, di rumah Terdakwa I dan II, Terdakwa II bertemu Junaidi dan Martono. Terdakwa II meminta Junaidi agar memberi paket pekerjaan di Semarang kepada Martono," terang Rio.

"Maret 2023, Terdakwa II kembali bertemu Junaidi dan Martono. Terdakwa II kembali meminta agar Junaidi memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan Martono untuk proyek yang nilainya di atas Rp 2 miliar," lanjut dia.

Selain itu, Rachmat Utama Djangkar juga mendapat jatah pekerjaan pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada Perubahan APBD 2023 yang nilainya mencapai Rp 20 miliar. Terdakwa meminta komitmen fee atas pekerjaan itu yang nilainya mencapai Rp 1,75 miliar.

Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin bersama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang.

"Dengan total keseluruhan Rp 3 miliar dengan rincian Terdakwa I menerima Rp 1,8 miliar dan Terdakwa II menerima Rp 1,2 miliar atau setidaknya sekitar jumlah itu," ungkapnya.

Adapun uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan itu sendiri merupakan penyisihan pendapatan para pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai 'iuran kebersamaan'.

Uang hasil iuran kebersamaan itu kemudian digunakan Mbak Ita dan Alwin untuk membiayai kegiatan Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita yang menghabiskan Rp 222 juta serta konser musik di Simpang Lima dengan menghabiskan Rp 161 juta.

Selanjutnya dalam dakwaan ketiga, terdakwa Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima Martono. Uang tersebut merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

"Jumlah keseluruhan Rp 2,24 miliar dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima Rp 2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta," jelasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dil/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork