Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jalani Sidang Perdana

Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jalani Sidang Perdana

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 23 Jul 2026 13:29 WIB
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq saat tiba di Pengadilan Tipikor Semarang jelang sidang perdana, Kamis (23/7/2026).
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq saat tiba di Pengadilan Tipikor Semarang jelang sidang perdana, Kamis (23/7/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menjalani sidang perdana hari ini. Ia hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang menggunakan kemeja hijau dan tudung hitam sambil tersenyum.

Pantauan detikJateng di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (23/7/2026) siang, mobil tahanan Fadia tiba di Pengadilan Tipikor Semarang pukul 12.34 WIB.

Fadia merupakan tahanan seorang diri dan dikawal para jaksa. Fadia terlihat mengenakan tudung atau kain penutup kepala berwarna hitam dan kemeja hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadia tampak memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ditanya awak media, Fadia hanya tersenyum dan tak menjawab pertanyaan wartawan.

ADVERTISEMENT

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, perkara Fadia yang bernomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg dijadwalkan akan digelar siang ini pukul 13.00 WIB.

Sidang dimulai pukul 13.04 WIB, majelis hakim yang dipimpin Dr. Rightmen MS Situmorang memasuki ruang sidang Cakra sekitar pukul 13.03 WIB. Ia menanyakan kondisi Fadia.

"(Bagaimana kondisinya?) Sehat Yang Mulia," kata Fadia di Pengadilan Tipikor Semarang.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.

Berikut ini rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Kini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.



(apu/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads