Pengacara Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Pengacara Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 21 Apr 2025 20:14 WIB
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (21/4/2025).
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (21/4/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hari ini sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Usai sidang, pengacara Mbak Ita dan Alwin pun menilai bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak cermat. Meski begitu, pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi.

Dalam sidang tersebut, Mbak Ita, dan Alwin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga perkara hingga total Rp 8,7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kita lihat bahwa sebenarnya surat dakwaan dari JPU itu tidak cermat karena ada kesalahan tanggal, 2026 seharusnya 2022. Kemudian jumlah itu kurang nolnya dua," kata salah satu pengacara, Erna Ratnaningsih, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).

Dia juga menyebut dakwaan yang bersifat kumulatif itu tetap harus dibuktikan satu per satu. Ada beberapa hal yang ia soroti dalam surat dakwaan JPU.

ADVERTISEMENT

"Dari surat dakwaan tersebut kita melihat seolah-olah antara terdakwa satu dan terdakwa dua ini secara bersama-sama. Padahal kita ketahui, terdakwa satu itu adalah sebagai wali kota dan terdakwa dua sebagai anggota DPRD tentu saja memiliki tugas dan peran yang berbeda," jelasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Alwin tidak otomatis membuat Mbak Ita terlibat. Dikatakan dalam surat dakwaan, Alwin bertemu Direktur PT Chimader777 Martono, dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Jangkar serta menerima suap total Rp 3 miliar.

"Tidak bisa dinyatakan apa yang disampaikan oleh terdakwa dua itu juga merupakan apa yang disampaikan terdakwa satu. Tidak boleh sebuah perbuatan pidana karena suami istri, yang melakukan misal suaminya maka istrinya itu juga terlibat atau sebaliknya," jelasnya.

Ia juga menyoroti tuduhan Mbak Ita dan Alwin menerima suap sebesar Rp 1,75 miliar dari Rachmat. Menurutnya, uang tersebut tidak diberikan kepada Alwin.

"Tuduhan suapnya itu menerima Rp 1,75 miliar dari Rachmat Jangkar tapi di dalam dakwaan kita melihat bahwa uang itu ada pada Rachmat Jangkar. Belum diterima, uangnya itu belum diterima oleh terdakwa satu dan terdakwa dua," jelasnya.

Lebih lanjut, Erna menyoroti tuduhan pemotongan insentif pajak sebagai bentuk pemerasan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan warisan dari wali kota sebelumnya dan hanya diteruskan oleh Hevearita saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

"Bu Ita sebagai wali kota yang baru Plt itu hanya meneruskan kebijakan dari wali kota lama, dan itu dinyatakan oleh Ketua Bapendanya bahwa itu adalah sebagai uang operasional," terangnya.

Uang yang disebut sebagai iuran kebersamaan itu juga disebut sudah dikembalikan sejak Desember 2022, jauh sebelum surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan KPK pada Juli 2024.

"Informasinya uang itu sudah dikembalikan oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sudah dikembalikan kepada Bu Iin (Kepala Bapenda) dan menurut informasi sama Bu Iin dan kawan-kawan, sudah digunakan untuk pelesir ke Bali," ungkapnya.

Terkait tuduhan adanya permintaan uang Rp 3 miliar untuk kepentingan pemilihan wali kota, tim hukum pun membantahnya secara tegas.

"Tadi diceritakan itu diterima Martono. Dari Martono apakah diserahkan ke Terdakwa I atau Terdakwa II itu tidak ada dalam keterangannya," tegasnya.

"(Membantah Rp 3 M untuk pemilihan wali kota?) Ya pasti, nggak ada itu. Jadi uangnya diterima Martono, titik sampai situ. Dari Martono diserahkan ke Alwin tidak ada ceritanya," lanjutnya.

Usai sidang, Mbak Ita pun ditahan di Lapas Perempuan Kelas II dan Alwin di Rutan Kelas I Semarang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.




(ahr/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads