Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan bagi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq pagi ini. Jaksa juga meminta barang bukti dalam perkara korupsi itu dikembalikan kepada penyidik KPK.
"Menuntut barang bukti nomor 1-874 dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 61/dik.00.01/09/2026, tanggal 22 September 2026," kata JPU dari KPK, Agus Subagya di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/9/2026).
Saat ditanya apakah tuntutan untuk mengembalikan barang bukti itu dikarenakan adanya indikasi tersangka baru, ia tak mau menjelaskan detailnya. Namun ia menyebut hal itu berhubungan dengan pengembangan perkara dari teradkwa Fadia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Barang bukti dikembalikan apakah karena ada tersangka baru?) Nanti ke jubir KPK saja. Tadi ada surat perintah penyidikan terkait dengan terdakwa pengembangan perkara ini," jelasnya.
"(Masih kerabat?) Saya belum bisa katakan. Tapi kemarin sudah ada surat penyidikannya. Lengkapnya ke jubir KPK," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut agar hakim menyatakan Fadia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf i nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 12 B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," jelasnya.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadia Arafiq kepada negara sejumlah Rp 2,69 miliar," lanjutnya.
Jika Fadia tak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara dipidana penjara selama 1 tahun," ucapnya.
JPU menyebut, uang pengganti Rp 2,69 miliar itu merupakan uang THR yang dikumpulkan dari para Organisasi Perangjat Daerah (OPD) untuk para Forkopimda.
"Rp 2,6 itu dari 12 B yang gratifikasi. Kalau yang 12 i kita nggak ada uang pengganti. (Dari THR, ulang tahun?) Iya betul," jelasnya usai sidang.
Selain itu, JPU juga menuntut hak politik Fadia dicabut selama 5 tahun sejak dirinya selesai menjalani hukuman pidana.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Fadia berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih, dalam pemilihan yang diadakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," terangnya.
Adapun, hal yang memberatkan Fadia yakni tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta program pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan.
"Perbuatan Fadia Arafiq merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan," jelasnya.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan menurut JPU, yakni memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya diberitakan, Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
Untuk dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp 2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan," kata JPU dari KPK, Agus Subagya, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).
