Kriminolog dari Universitas Diponegoro (Undip), Budhi Wisaksono, menyoroti kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Purworejo. Ia menilai, pernikahan siri antara korban dengan pelaku pelecehan seksual seharusnya dihindari.
Diketahui, dua kakak beradik di Purworejo menjadi korban pemerkosaan oleh sejumlah orang dan melaporkan kasus itu ke polisi pada pertengahan 2023 lalu. Usai dilaporkan, sempat ada mediasi dari pihak keluarga korban dan pelaku.
Hasil mediasi itu membuahkan kesepakatan untuk menikahkan korban dan pelaku. Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Jateng dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Budhi pun mengaku miris dengan adanya keputusan menikahkan korban dengan pelaku pemerkosaan itu. Sebab, pernikahan siri antara korban dan pelaku justru berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
"Masa mau menikah dengan orang yang tidak mampu menahan nafsu birahinya, apalagi pemerkosaan itu terhadap dirinya," kata Budhi saat dihubungi detikJateng, Senin (11/11/2024).
Dosen Fakultas Hukum itu pun mengatakan, seorang yang menikah seharusnya didasari oleh cinta. Hal tersebut dinilai tak bisa ditemukan dari kasus pemerkosaan.
"Kalau ada pemerkosaan, itu artinya ada penolakan dari salah satu pihak. Di samping pemaksaan dari pihak lainnya," jelasnya.
Keputusan pernikahan siri ini, menurut Budhi menjadi salah satu bukti bahwa pendidikan seksual di Indonesia masih kurang. Terlebih, edukasi seks kerap kali masih dianggap tabu di Indonesia.
"(Korban) Tidak bisa menghargai dirinya sebagai seorang perempuan terhormat. Di lain waktu, si lelaki itu pun sangat bisa melakukannya terhadap perempuan lainnya," jelasnya.
"Kalau soal sudah menikah itu tergantung dari penegak hukum, dapat menerima status nikah itu apa tidak," sambung Budhi.
Ia juga menyayangkan kasus yang terjadi pada 2022-2023 itu baru diusut pihak kepolisian tahun 2024, saat korban sempat menikah siri dengan pelaku.
"Kalau kejadiannya sudah lama, biasanya sulit untuk mendapatkan bukti hukum yang akurat (misalnya visum et repertum-nya)," jelasnya.
Dari kasus yang menimpa kakak adik di Purworejo itu, Budhi meminta keluarga dan korban kekerasan seksual untuk lebih tegas dalam menindak kasus kekerasan seksual. Jika mendapati kekerasan seksual, korban sudah seharusnya langsung melaporkan perbuatan tidak menyenangkan itu kepada pihak kepolisian.
"Tergantung bentuk atau jenis pelecehan seksualnya. Kalau itu pemerkosaan, segera laporkan ke polisi agar bisa segera divisum et repertum oleh pihak kesehatan untuk dijadikan bukti konkret dan kuat berdasarkan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia meminta agar para korban kasus kekerasan seksual tak terlena pelaku jika berjanji untuk menikahi dirinya. Sebab, dengan melakukan kekerasan seksual, membuktikan pria tersebut tak bisa menahan hawa nafsunya.
"Yang seperti itu pun seharusnya dihindari oleh pihak perempuannya," pungkas Budhi.
Selengkapnya di halaman berikutnya...
(afn/apl)