Salah satu dari kakak beradik yang diperkosa di Purworejo sempat dinikahkan siri oleh lingkungan sekitar. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan ikut menelusurinya.
Seperti diketahui dalam kasus ini ada dua korban perkosaan yang merupakan kakak beradik. Kasus ini dipisah menjadi dua perkara.
Dalam perkara dengan korban pertama berinisial D (14 tahun saat kejadian) satu pelaku yang sudah diamankan bernisial A (saat kejadian berusia 17-18 tahun). Kemudian korban lainnya K (16 tahun saat kejadian) pelaku ada dua orang yang sudah diamankan yaitu P (berusia 15 tahun saat kejadian) dan F (berusia 14 tahun saat kejadian).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban D ternyata hamil dan kemudian dinikahkan siri dengan A. Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan pihak lingkungan yang sepakat menikahkan sudah diperiksa.
"Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kiai yang menikahkan sudah kami periksa," kata Agus dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Sementara itu Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengecekan soal solusi dari warga itu. Dia akan menentukan sikap namun harus tahu duduk perkaranya. Oleh sebab itu dia siang tadi datang ke Purworejo.
"Kita harus buktikan cek di lapangan. Tidak boleh grusa grusu, seperti kata Pak Presiden, dalam hal apapun tidak boleh grusa grusu. Jadi kalau bisa diperjelas bagaimana posisinya. Kalau kita tahu semuanya baru simpulkan dan apa yang harus dilakukan sebagai solusinya. Kita harus dengar semua pihak, baru coba diskusikan dan cari solusi terbaik," jelas Arifah.
Sementara itu detikJateng sempat berbincang dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio ketika kasus ini mulai diambil alih Polda Jateng. Pada 1 November 2024, Dwi mengatakan tidak ada kendala dalam penanganan kasus itu. Sebelumnya bibi korban sempat mengadu ke Polres Purworejo pada Juni 2024, tapi bulan Agustus dicabut.
"Ada pengaduan di bulan Juni 2024 di Polres Purworejo oleh tante atau bibinya. Agustus cabut lagi sama bibinya. Alasan sudah selesai. Kita kejar kenapa selesai. Ya memang setelah perdalam, oleh masyarakat diselesaikan pihak desa," kata Dwi.
Saat ini sudah ada laporan resmi yang dibuat bibi korban di Polres Purworejo. Ada dua laporan yaitu nomor LP/B/44/X/2024/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tanggal 21 Oktober dan LP/B/45/X/2024/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tanggal 21 Oktober 2024.
Untuk diketahui dalam perkara nomor 44 dengan pelaku A ternyata memperkosa korban sejak pertengahan 2022 hingga Juni 2023. Sedangkan perkara nomor 45 dengan tersangka P dan F terjadi pada 16 Januari 2024.
Menteri PPA yang hadir dalam jumpa pers di Polda Jateng berharap jika masyarakat mengetahui ada korban kekerasan seksual sebaiknya melapor ke aparat penegak hukum. Atau lapor ke call center 129 atau pesan Whatsapp ke 08-111-129-129.
Kasus ini sempat ramai di media sosial karena pihak korban mengadu ke pengacara Hotman Paris. Dalam aduan itu sempat disebut ada 13 orang pelaku. Polisi saat ini masih mendalami dan memungkinkan tersangka akan bertambah.
(afn/ahr)