3 Remaja Jadi Tersangka Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo

3 Remaja Jadi Tersangka Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 11 Nov 2024 11:18 WIB
Jumpa pers kasus pemerkosaan kakak adik asal Purworejo di Polda Jateng, Semarang, Senin (11/11/2024).
Jumpa pers kasus pemerkosaan kakak adik asal Purworejo di Polda Jateng, Semarang, Senin (11/11/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Tiga remaja ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Salah satu di antara ketiganya ialah anak berkebutuhan khusus.

Hal itu diungkapkan dalam jumpa pers kekerasan seksual terhadap anak di Purworejo yang digelar Polda Jawa Tengah hari ini. Kegiatan ini juga dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan ada dua laporan dalam kasus tersebut, yaitu nomor 44 dan nomor 45. Dia menjelaskan terkait kasus pertama dengan korban di bawah umur saat kejadian dan pelaku inisial A (saat kejadian berusia 17-18 tahun).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LP nomor 44 kejadian di rumah kosong di Kabupaten Purworejo. A melakukan persetubuhan lima kali mulai pertengahan 2022 sampai Juni 2023," kata Agus di Mapolda Jateng, Senin (11/11/2024).

Modus yang dilakukan ialah merayu korban dengan mengajak berbincang dalam kamar rumah kosong milik pamannya. Hal itu dilakukan lima kali.

ADVERTISEMENT

"A melakukan tipu muslihat. Mengatakan ngobrol dilanjutkan dalam kamar dan selanjutnya," ungkap Agus.

Sembilan saksi diperiksa dalam laporan nomor 44 itu. Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya buku kesehatan ibu dan anak karena korban sudah melahirkan anak, buku keterangan nikah siri karena korban dan pelaku sempat dinikahkan siri, handphone, dan lainnya.

Kemudian terkait laporan nomor 45, Agus menjelaskan korban berusia 16 tahun saat kejadian. Sedangkan tersangkanya ada dua, yaitu P (berusia 15 tahun saat kejadian) dan F (berusia 14 tahun saat kejadian).

Peristiwa terjadi 16 Januari 2024 di sebuah warung kosong dekat persawahan. Awalnya mereka bertiga main ke Alun-alun Purworejo. Saat pulang naik motor dengan berboncengan tiga, korban kemudian diperkosa di sebuah warung kosong.

"Korban minta diantar pulang. Ternyata P dan F ini tidak lewat jalan biasanya. Persetubuhan terjadi di warung kosong. Kemudian diketahui oleh pemilik warung dan dilaporkan ke perangkat desa," jelasnya.

Salah satu pelaku ternyata memiliki kebutuhan khusus mental, inisial F.

"(Polisi) Gandeng Asosiasi SIGAP. SIGAP ini melakukan pendampingan terhadap anak difabel berkonflik dengan hukum," kata Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagiyo.

Menteri PPPA Minta Diusut Tuntas

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan, kedatangannya untuk meninjau jalannya kasus Purworejo yang sempat viral karena korbannya kakak adik. Ia berharap kasus diungkap tuntas termasuk jika ada pelaku lain.

"Kami dari Kementerian berharap kasus diungkap tuntas termasuk jika ada pelaku lainnya," tegas Arifah.

Arifah juga menegaskan bahwa pernikahan siri seharusnya tidak dilakukan apalagi antara korban dengan pelaku kekerasan seksual.

"Pernikahan siri tidak pernah diizinkan. Sebenarnya tidak ada pernikahan siri. Kasus ini harusnya tetap proses hukum, ditindak lanjuti. Selesainya tidak dinikahkan siri. Harus diselesaikan," kata Arifah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan kakak beradik itu terjadi pada 2023. Pengacara Hotman Paris sempat mengunggah soal kasus itu di media sosialnya.

Sempat ada proses mediasi dan nikah siri oleh keluarga korban. Kasus yang tadinya ditangani Polres Purworejo itu kemudian diambil alih Polda Jateng.

Hasil Tes DNA

Sementara itu diduga masih ada pelaku lain dalam kasus ini karena adanya aduan-aduan baru. Tes DNA yang dilakukan kepada anak yang dilahirkan korban pun non identik dengan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan salah satu korban melahirkan seorang anak, kemudian dilakukan tes DNA kepada pelaku dan anak korban. Hasilnya non identik.

"Tes DNA anak korban dengan A. Hasil DNA non identik," kata Dwi di Mapolda Jateng, Senin (11/11/2024).

Terkait kemungkinan tersangka baru, Dwi mengatakan ada aduan baru di Polres Purworejo. Prosesnya masih penyelidikan dan potensi tersangka bertambah masih ada.

"Di Polres ada tambahan baru pengaduan dari pihak korban lewat kuasa hukum. Terkait beberapa orang kembali dilaporkan. Proses masih penyelidikan. Kasus yang kami tangani sementara yang kami tetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum, tiga. Apakah berkembang? Masih bisa," jelas Dwi.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan meski DNA tidak identik, A tetap menjadi tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena ada saksi. Dalam kasus itu, sembilan saksi dimintai keterangan. Korban juga akan dimintai keterangan.

"Tersangka sekarang kan langsung diketahui kejadiannya, diketahui oleh saksi, sehingga dilakukan proses hukum. Hasil yang dinyatakan non identik akan analisa kembali. Akan periksa mendalam lagi ke korban," ujar Artanto.




(dil/rih)


Hide Ads