Inkrah! Keponakan Pembunuh Bakul Bubur di Cepogo Dibui Seumur Hidup

Jarmaji - detikJateng
Senin, 16 Okt 2023 15:43 WIB
Nuryanto, pelaku pembunuhan wanita di Cepogo Boyolali telah ditangkap polisi. Mudmainah, istri siri Nuryanto juga disebut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Nuryanto (42), keponakan yang membunuh pedagang bubur di Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis Pengadilan Negeri (PN) Boyolali itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Iya, sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023).

Kasus pembunuhan dengan korban Jumiyem (64) warga Sidosari itu diputus oleh PN Boyolali pada 4 Oktober 2023. Nuryanto divonis bui seumur hidup oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Radityo Baskoro serta hakim anggota Tony Yoga Saksana dan Mahendra Adi Purwanto.

Setelah pembacaan putusan itu, Nuryanto langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Namun hingga tanggal 11 Oktober, batas akhir atau 7 hari setelah putusan, kedua belah pihak tidak ada yang mengajukan upaya hukum lagi.

"Diputus tanggal 4 (Oktober), kemudian habisnya kan harusnya Rabu (11/10). Tadi informasi dari kepaniteraan pidana juga berkasnya sudah diarsipkan. Terpidana menerima dan JPU juga tidak mengajukan upaya hukum," jelasnya.

Senada, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Boyolali, Murti Ari Wibowo mengatakan bahwa kasus pembunuhan bakul bubur di Desa Gubug yang dilakukan oleh keponakan korban itu sudah inkrah. Saat ini tinggal eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan.

"Tinggal eksekusi, tapi kita menunggu petikan putusan," kata Wibowo.

Untuk eksekusi, kata dia, akan dilakukan di Rutan Boyolali, tempat terpidana Nuryanto saat ini ditahan. Sedangkan lokasi Nuryanto menjalani hukuman akan ditempatkan di lapas mana, itu menjadi kewenangan rutan.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Boyolali menjatuhkan vonis pidana penjara seumur kepada Nuryanto (42), pembunuh pedagang bubur di Desa Gubug, Kecamatan Cepogo. Majelis hakim menyatakan, terdakwa yang merupakan keponakan korban itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di PN Boyolali pada 4 Oktober 2023 lalu. Surat putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Radityo Baskoro serta hakim anggota Tony Yoga Saksana dan Mahendra Adi Purwanto.

"Pada intinya bahwa menyatakan terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 340 KUHP. Kemudian majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara seumur hidup," kata Humas PN Boyolali,Tony Yoga Saksana, dikonfirmasi usai sidang, Rabu (4/10).



Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"

(apl/rih)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork