Masih ingat kasus pembunuhan sadis yang menimpa pedagang bubur, Jumiyem (64) di Cepogo, Boyolali, awal April 2023 lalu? Terdakwa, Nuryanto (42), yang merupakan keponakan korban itu dituntut hukuman seumur hidup.
"Kami (menuntut) menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nuryanto) dengan pidana penjara seumur hidup," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Boyolali, Murti Ari Wibowo, Selasa (19/9/2023).
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali siang tadi. Sidang secara online itu dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Wibowo, dalam surat dakwaan pihaknya menjerat terdakwa Nuryanto dengan dakwaan alternatif. Yaitu alternatif pertama melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Alternatif kedua melanggar Pasal 339 KUHP. Alternatif ketiga, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan alternatif keempat pasal 365 ayat 3 KUHP.
Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, jelas Wibowo, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Nuryanto melanggar pasal 339 KUHP.
"Jadi karena selain membunuh kemarin juga ada mengambil barang-barang milik korban, sehinga kami jaksa penuntut umum membuktikan pasal alternatif kedua yaitu pasal 339 KUHP," ujarnya.
JPU pun menuntut terdakwa Nuryanto pidana penjara seumur hidup. Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa dalam melakukan pembunuhan terhadap korban sangat sadis. Terdakwa disebut telah merampas nyawa korban dan mengambil harta korban.
"Untuk hal-hal yang meringankan tidak ada," imbuh dia.
Dalam surat tuntutannya, JPU juga menyatakan untuk barang bukti sejumlah uang, KTP, gelang emas beserta dengan surat-suratnya dikembalikan kepada ahli waris korban. Sedangkan barang bukti tabung gas, pisau, toples, baju, linggis, potongan celana, potongan kaus, sarung, sandal itu dimusnahkan. Satu unit sepeda motor dirampas untuk negara.
Setelah pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Radityo Baskoro serta hakim anggota Tony Yoga Saksana dan Mahendra Adi Purwanto menutup persidangan. Sidang ditunda satu pekan dan akan dilanjutkan lagi pada Selasa (26/9) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Istri Siri Nuryanto Divonis 2,5 tahun
Kasus pembunuhan ini juga menyeret Mudmainah, istri terdakwa Nuryanto. Istri siri Nuryanto itu juga harus menghadapi proses hukum. Bahkan, kasusnya saat ini sudah vonis di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, mengatakan terdakwa Mudmainah divonis Majelis Hakim PN Boyolali pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sidang putusan terdakwa Mudmainah ini telah digelar PN Boyolali pada Jumat (15/9) lalu. Vonis terhadap Mudmainah itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, yakni 3 tahun 6 bulan.
"Tapi kami, JPU menyatakan banding," ujar Wibowo.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dijelaskan dia, banding dilakukan karena ada perbedaan pasal yang dibuktikan. Menurut JPU, terdakwa Mudmainah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 480 Kedua KUHP. Sedangkan majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa melanggar pasal dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 480 kesatu.
Selain itu banding dilakukan karena putusan majelis hakim di bawah tuntutan JPU.
"Kalau menurut kami jauh dari tuntutan kami. Tuntutan kami 3,5 tahun, menjadi 2,5 tahun. Menurut kami unsur keadilannya belum memenuhi. Terdakwa terima tapi kita banding. Memori banding sudah kami sampaikan, tinggal menuggu putusan Pengadilan Tinggi," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Dukuh Sidosari RT 16 RW 08 Desa Gubuk, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali digemparkan dengan penemuan mayat Jumiyem (64), pada 6 April 2023. Nenek yang sehariannya berdagang bubur di rumahnya itu ditemukan bersimbah darah di dapur rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB.
Polres Boyolali langsung mengusut kasus pembunuhan sadis itu dan akhirnya menangkap pelaku, yakni Nuryanto, keponakan korban. Polisi juga menangkap Mudmainah, istri siri Nuryanto, karena menerima dan menjual sebagian barang berharga yang dirampas Nuryanto dari korban.