Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan vonis pidana penjara seumur kepada Nuryanto (42), pembunuh pedagang bubur di Desa Gubug, Kecamatan Cepogo. Majelis hakim menyatakan, terdakwa yang merupakan keponakan korban itu melakukan pembunuhan berencana.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di PN Boyolali yang berlangsung secara daring atau online. Surat putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Radityo Baskoro serta hakim anggota Tony Yoga Saksana dan Mahendra Adi Purwanto.
"Ya, jadi hari ini memang agendanya sidang untuk perkara tersebut agendanya putusan. Sudah diucapkan oleh majelis hakim. Pada intinya bahwa menyatakan terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yaitu pasal 340 KUHP. Kemudian majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara seumur hidup," kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, dikonfirmasi usai sidang Rabu (4/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Tony, sesuai yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa Nuryanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Jumiyem (64).
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Hanya saja, ada perbedaan pasal yang dibuktikan. Dalam surat tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri Boyolali menyatakan terdakwa Nuryanto melanggar pasal 339 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.
Terkait perbedaan pasal tersebut, Tony mengatakan, karena perbedaan sudut pandang saja. Namun untuk putusan pemidanaan, Majelis Hakim sepakat dengan JPU yakni seumur hidup.
Menurut Tony, atas putusan tersebut terdakwa Nuryanto dalam persidangan langsung menyatakan menerima. Sedangkan dari JPU, menyatakan pikir-pikir. Namun pernyataan penerimaan terdakwa atas putusan itu masih bisa dicabut sampai dengan 7 hari ke depan.
"Atas putusan itu, tadi dalam persidangan kalau terdakwa menyatakan menerima. Tapi di sisi lain, dari penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Pernyataan penerimaan terdakwa ini, sesuai dengan KUHAP, masih bisa dicabut sampai dengan 7 hari ke depan. Jadi putusannya belum berkekuatan hukum tetap sampai nanti para pihak menyatakan sikapnya sampai 7 hari," tandasnya.
Selengkapnya baca halaman berikutnya
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Dukuh Sidosari RT 16/08 Desa Gubuk, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali digemparkan dengan penemuan mayat Jumiyem (64), pada 6 April 2023 lalu. Nenek yang kesehariannya berdagang bubur di rumahnya itu ditemukan bersimbah darah di dapur rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB.
Polres Boyolali langsung mengusut kasus pembunuhan sadis itu dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya. Yakni Nuryanto yang tak lain adalah keponakan korban. Polisi juga menangkap Mudmainah, istri siri Nuryanto, karena menerima dan menjual sebagian barang berharga yang dirampas Nuryanto dari korban.
Mudmainah juga harus menghadapi proses hukum. Bahkan, kasusnya saat ini sudah vonis di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Mudmainah divonis Majelis Hakim PN Boyolali pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sidang putusan terdakwa Mudmainah ini telah digelar PN Boyolali pada Jumat (15/9) lalu.
Vonis terhadap Mudmainah itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, yakni 3 tahun 6 bulan. JPU menyatakan banding atas putusan terhadap Mudmainah ini.