Kades di Magelang Sebar Video Syur Eks Istri Divonis Bui, Pemkab Kaji Sanksinya

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 02 Okt 2023 18:40 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim. Foto: detikcom/Ari Saputra
Magelang -

Kepala Desa (Kades) Kebonrejo di Kabupaten Magelang, Zaenal Mutaqin, divonis 1 tahun 10 bulan penjara karena menyebarkan foto dan video syur mantan istri sirinya lewat story WhatsApp. Pemkab Magelang tengah mengkaji soal pemberhentian jabatan kades tersebut.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Magelang, Djoko Susilo mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa untuk memastikan vonis untuk kades itu memang 1 tahun 10 bulan penjara.

"Sampai saat ini kita belum menerima salinan putusan baik dari pengadilan ataupun dari yang bersangkutan," kata Djoko Susilo kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Djoko berujar, hari ini Camat Candimulyo bertemu Zaenal Mutaqin untuk memastikan vonis dari pengadilan sekaligus menanyakan apakah pihaknya menerima atau akan mengajukan banding.

"Perlu dikaji dari hasil putusan tadi. Berdasarkan ketentuan bahwa kepala desa itu salah satu di antaranya diberhentikan kalau sudah menjadi terpidana dengan putusan tetap dan ancamannya 5 tahun," ujar Djoko.

"Nanti kita lihat dari putusan yang ada, apakah memenuhi kriteria itu sehingga menjadi pertimbangan untuk yang bersangkutan apakah diberhentikan atau tidak. Nanti kita kaji dari putusan pengadilan," sambungnya.

Mengenai tugas sehari-harinya sebagai kades, Djoko menjelaskan, jika memungkinkan akan dilaksanakan oleh kepala desa yang bersangkutan.

"Kalau tidak (memungkinkan), ketika itu dianggap berhalangan sementara, bisa diangkat pelaksana tugas. Yang di Candimulyo (Desa Kebonrejo) setahu kami belum ada pelaksana tugas," terangnya.

Dihubungi terpisah, Camat Candimulyo, Yoga Susilo mengatakan pihaknya belum bertemu dengan Zaenal Mutaqin.

"Tadi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bersama dengan perangkat Kebonrejo sudah merapat ke Kecamatan. Tembusan vonis kepada keluarga belum disampaikan," kata Yoga.

"BPD akan mengadakan musyawarah desa (musdes) setelah putusan vonis dari pengadilan disampaikan kepada pihak keluarga," imbuhnya.

Sebelumnya, Kades Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Magelang, Zaenal Mutaqi divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Zaenal terbukti bersalah menyebarkan foto dan video syur mantan istri sirinya, R (30) lewat story WhatsApp miliknya.

Vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid ini lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya Rabu (13/9/2023), terdakwa dituntut hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp 5 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dil/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork