Oknum Kades di Magelang Sebar Foto-Video Syur Eks Istri Siri Berujung Bui

Oknum Kades di Magelang Sebar Foto-Video Syur Eks Istri Siri Berujung Bui

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 22 Agu 2023 16:59 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Oknum Kades di Magelang Sebar Foto-Video Syur Eks Istri Siri Berujung Bui (Foto: Ilustrasi sel/Thinkstock)
Magelang -

Seorang kepala desa berinisial Z (50) diduga menyebarkan foto dan video syur mantan istri sirinya R (30) di story WhatsApp (WA) miliknya. Oknum kades itu pun kini dijerat dengan UU ITE.

"Dulu ya (istri siri), kurang lebih satu tahun," kata pengacara korban R, M Rajasa Danny saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/8/2023).

Peristiwa penyebaran konten foto dan video syur R itu diduga dilakukan sekitar April 2023 atau sebelum Lebaran. Danny menyebut foto dan video syur korban bahkan dikirimkan ke suaminya dan warga laiinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Foto dan video) Itu ada juga yang dikirim ke suami, klien kami juga. Ada juga yang dikirim kepada teman-teman dekatnya dan warga lainnya," katanya.

Dalam kasus ini korban melaporkan oknum kades pada Senin (22/5) lalu. Pihak korban juga menyerahkan barang bukti berupa foto dan video kliennya yang diduga disebarkan Z.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa bukti yang kita ajukan yaitu foto dan juga video. Yang diduga saat itu disebarkan secara sengaja oleh Kepala Desa inisial Z," ujar pengacara korban lainnya, Aryo Garudo.

"Hubungan antara pelaku dengan R (klien kami), kurang lebih putus sudah sekitar 9 atau 10 bulan. Setelah itu, tidak ada komunikasi, klien kami sudah menikah lagi dengan suami yang baru, tiba-tiba di-share itu melalui teman-temannya yang ada di kontaknya pelaku. Klien kami sudah tidak berteman di kontak juga," sambung dia.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zaenal Abidin mengatakan berkas perkara oknum Kades berinsial Z ini sudah P21. Penyerahan tersangka dilakukan pada 16 Agustus kemarin.

"Selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua sudah dilakukan tanggal 16 Agustus 2023. (Tersangka) Dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Agustus 2023 sampai 4 September 2023," kata Zaenal.

Dalam kasus ini, oknum Kades berinisial Z itu dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, perkara ini merupakan aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Untuk itu, kemudian penyidik Polresta Magelang melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan, kita tingkatkan ke penyidikan dan sekarang perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Selanjutnya, kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Ruruh dengan singkat.

Selanjutnya Pemkab Magelang tunggu proses hukum.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menambahkan, berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.

"Barang bukti, berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan. Setelah dipanggil sebagai tersangka, kita lakukan tindakan upaya hukum penangkapan dan penahanan," tegas Rifeld.

Terkait dengan perkara yang menimpa oknum Kades berinisial Z ini, Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengatakan pihaknya masih akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Nantinya setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap pihaknya baru akan menjatuhkan sanksi kepada oknum Kades tersebut.

"Nantinya dari proses hukum itu, kita mendapatkan dokumen-dokumen untuk dikaji baik sanksi ataupun hukuman bagi kades itu seperti apa. Nanti, kita kaji dulu, kita telaah sesuai dengan regulasi, ketentuan yang ada. Nanti, kita ajukan telaah itu kepada kepala daerah (bupati) dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran, rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," katanya.

Halaman 2 dari 2
(ams/ahr)


Hide Ads