Sebar Video Syur Eks Istri, Kades di Magelang Divonis 1 Tahun 10 Bulan Bui

Sebar Video Syur Eks Istri, Kades di Magelang Divonis 1 Tahun 10 Bulan Bui

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 27 Sep 2023 17:42 WIB
Terdakwa Zaenal Mutaqin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu (27/9/2023).
Terdakwa Zaenal Mutaqin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu (27/9/2023). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Zaenal Mutaqin, divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Zaenal terbukti bersalah menyebarkan foto dan video syur mantan istri sirinya, R (30) lewat story WhatsApp miliknya.

Vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid ini lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya Rabu (13/9/2023), terdakwa dituntut hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp 5 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dia didakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili terdakwa Zaenal Mutaqin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan denda sebesar Rp 5 juta, kemudian jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," tegas majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Mungkid, Rabu (27/9/2023).


Juru bicara PN Mungkid, Asri, mengatakan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma pada korban.

"Yang meringankan terdakwa berlaku sopan. Terdakwa mengakui dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Terdakwa tulang punggung keluarga," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Zaenal Mutaqin, Ahmad Solehudin menerima vonis tersebut.

"Tadi kami komunikasi sama terdakwa sudah menerima tidak akan mengajukan banding. Kami pun sudah merasa puas dengan putusan tersebut," ujarnya.

Sedangkan penasihat hukum korban R, Aryo Garudo mengatakan, pihak korban menghargai vonis tersebut. "Barusan kami konfirmasi, korban menghargai dan menghormati apa yang sudah diputus oleh majelis hakim. Semoga putusan itu sudah mewakili kepentingan semuanya," ujar Aryo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, kepala desa berinisial Z (50) diduga menyebarkan foto dan video syur mantan istri sirinya R (30) di story WhatsApp (WA) miliknya. Oknum kades itu pun dijerat dengan UU ITE.

"Dulu ya (istri siri), kurang lebih satu tahun," kata pengacara korban R, M Rajasa Danny saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/8).

ADVERTISEMENT

Peristiwa penyebaran konten foto dan video syur R itu diduga dilakukan sekitar April 2023. Danny menyebut foto dan video syur korban bahkan dikirimkan ke suaminya dan warga lainnya.




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads