Kepala Desa (Kades) Kebonrejo di Kabupaten Magelang, Zaenal Mutaqin, divonis 1 tahun 10 bulan penjara karena menyebarkan foto dan video syur mantan istri sirinya lewat story WhatsApp. Pemkab Magelang tengah mengkaji soal pemberhentian jabatan kades tersebut.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Magelang, Djoko Susilo mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa untuk memastikan vonis untuk kades itu memang 1 tahun 10 bulan penjara.
"Sampai saat ini kita belum menerima salinan putusan baik dari pengadilan ataupun dari yang bersangkutan," kata Djoko Susilo kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko berujar, hari ini Camat Candimulyo bertemu Zaenal Mutaqin untuk memastikan vonis dari pengadilan sekaligus menanyakan apakah pihaknya menerima atau akan mengajukan banding.
"Perlu dikaji dari hasil putusan tadi. Berdasarkan ketentuan bahwa kepala desa itu salah satu di antaranya diberhentikan kalau sudah menjadi terpidana dengan putusan tetap dan ancamannya 5 tahun," ujar Djoko.
"Nanti kita lihat dari putusan yang ada, apakah memenuhi kriteria itu sehingga menjadi pertimbangan untuk yang bersangkutan apakah diberhentikan atau tidak. Nanti kita kaji dari putusan pengadilan," sambungnya.
Mengenai tugas sehari-harinya sebagai kades, Djoko menjelaskan, jika memungkinkan akan dilaksanakan oleh kepala desa yang bersangkutan.
"Kalau tidak (memungkinkan), ketika itu dianggap berhalangan sementara, bisa diangkat pelaksana tugas. Yang di Candimulyo (Desa Kebonrejo) setahu kami belum ada pelaksana tugas," terangnya.
Dihubungi terpisah, Camat Candimulyo, Yoga Susilo mengatakan pihaknya belum bertemu dengan Zaenal Mutaqin.
"Tadi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bersama dengan perangkat Kebonrejo sudah merapat ke Kecamatan. Tembusan vonis kepada keluarga belum disampaikan," kata Yoga.
"BPD akan mengadakan musyawarah desa (musdes) setelah putusan vonis dari pengadilan disampaikan kepada pihak keluarga," imbuhnya.
Sebelumnya, Kades Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Magelang, Zaenal Mutaqi divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Zaenal terbukti bersalah menyebarkan foto dan video syur mantan istri sirinya, R (30) lewat story WhatsApp miliknya.
Vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid ini lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya Rabu (13/9/2023), terdakwa dituntut hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp 5 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dia didakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili terdakwa Zaenal Mutaqin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan denda sebesar Rp 5 juta, kemudian jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," tegas majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Mungkid, Rabu (27/9/2023).
Juru bicara PN Mungkid, Asri, mengatakan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma pada korban.
"Yang meringankan terdakwa berlaku sopan. Terdakwa mengakui dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Terdakwa tulang punggung keluarga," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Zaenal Mutaqin, Ahmad Solehudin menerima vonis tersebut.
"Tadi kami komunikasi sama terdakwa sudah menerima tidak akan mengajukan banding. Kami pun sudah merasa puas dengan putusan tersebut," ujarnya.
Sedangkan penasihat hukum korban R, Aryo Garudo mengatakan, pihak korban menghargai vonis tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kades berinisial Z (50) diduga menyebarkan foto dan video syur mantan istri sirinya R (30) di story WhatsApp (WA) miliknya. Oknum kades itu dijerat dengan UU ITE.
"Dulu ya (istri siri), kurang lebih satu tahun," kata pengacara korban R, M Rajasa Danny saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/8).
Peristiwa penyebaran konten foto dan video syur R itu diduga dilakukan sekitar April 2023. Danny menyebut foto dan video syur korban bahkan dikirimkan ke suaminya dan warga lainnya.