Nasional

Dengar Ada Orang BPK Terima Rp 40 M di Kasus BTS, Hakim Kaget-Gebrak Meja

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 26 Sep 2023 17:49 WIB
Solo -

Saksi kasus korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo menyebut ada uang Rp 40 miliar yang mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kesaksian itu sempat membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.

Dilansir detikNews, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. Saksi mahkota adalah seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Di pengadilan, Windi mengungkap uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari BPK. Windi mengatakan perwakilan BPK itu menerima uang senilai Rp 40 miliar.

Mulanya, Windi mengaku diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin. Perintah Anang itu melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama 'signal'.

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia," kata Windi di persidangan, Selasa (26/9/2023).

"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya hakim lagi.

"Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia," kata Windi.

"Bagaimana cara kirimnya?" tanya hakim lagi.

"Saya serahkan, antar langsung," jawab Windi.

Windi bertemu dengan Sadikin dan menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar itu di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta. Sontak, hal itu membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.

"Berapa Pak?" tanya hakim.

"Rp 40 miliar," ungkapnya.

"Ya Allah," respons hakim sampai menggebrak meja.

Windi mengatakan uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang asing. Uang itu dibawa menggunakan koper.

Windi mengaku turut ditemani sopirnya saat menyerahkan uang tersebut. Lalu uang itu, kata Windi, diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(aku/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork