Ahmad Nashir (22) menjalani sidang perdana kasus kematian putri Pj Gubernur Papua Pegunungan inisial ABK (16) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dia didakwa dengan pasal perlindungan anak.
Sidang digelar secara tertutup di PN Semarang. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Budi Mursito. Sedangkan terdakwa hadir secara online.
"Ini persidangannya tertutup. Intinya dari hukum acara persidangan apabila terdakwa anak tertutup atau kesusilaan. Ini kan kesusilaan," kata juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng di PN Semarang, Selasa (26/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Perlindungan anak," ujarnya.
Ia menyebutkan meski sidang digelar tertutup, namun saat sidang putusan akan digelar dibuka untuk umum.
"Kalau putusan akan dibuka," tegas Aris.
Untuk diketahui, Ahmad Nashir ditetapkan sebagai tersangka tunggal terkait kematian korban ABK di Kos Venus pada Kamis (18/5). Hari itu ternyata merupakan pertemuan pertama keduanya. Pemeriksaan forensik menyatakan korban meninggal akibat gagal napas dan keracunan.
(rih/ahr)