Pemadaman TPA Putri Cempo Solo terus dilakukan sejak kebakaran 2 September 2026 lalu. Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) pun disiapkan dan diperkirakan digelar sekitar hari Rabu (9/9) besok.
"Informasi yang kami terima, selanjutnya kita mencoba untuk membangun awan dengan operasi modifikasi cuaca (OMC) yang dilaksanakan oleh BNPB," kata Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Jateng, Bergas C Penanggungan di Kantor Pemprov Jateng, Senin (7/9/2026).
"Mungkin sekitar tanggal 9-10 (September) harapannya sudah beroperasi. Karena kalau kita lihat sudah ada awan-awan yang mungkin bisa membantu berkaitan dengan operasi modifikasi cuaca," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi modifikasi cuaca itu disiapkan oleh Badan Penanggulanan Bencana Nasional (BNPB). Selama ini upaya pemadaman lewat jalur darat dan udara lewat water bombing sudah dilakukan.
"Selanjutnya kebetulan kita dibantu Polda Jateng dengan menggunakan water bombing, sudah beberapa kali. Ini bagian dari dukungan untuk menggapai lokasi-lokasi yang tidak bisa dilalui oleh jalur darat," jelasnya.
Namun api masih belum padam seutuhnya sehingga OMC dilakukan untuk mempercepat pemadaman. Dia berharap kebakaran TPA Putri Cempo kali ini tidak seperti kejadian tahun 2023.
"Karena kalau kita mengacu tahun 2023 saat Putri Cempo terbakar juga, itu waktu penanganannya 24 hari. Ini baru masuk di hari kelima. Harapannya bisa lebih cepat," kata Bergas.
"Apalagi dibandingkan 2023, luasannya lebih luasan ini, maka perlu ada ekstra segala sesuatu yang bisa kita gunakan untuk bisa memadamkan. Selain jalur darat tetap dilakukan, jalur udara juga dilakukan," lanjutnya.
Untuk diketahui, kebakaran di TPA Putri Cempo, Solo, terjadi sejak Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Api pertama kali terlihat membakar gunungan sampah di Blok B dan kemudian merembet ke sejumlah titik lainnya. Hingga Senin (7/9), kebakaran telah memasuki hari keenam dan masih dilakukan upaya pemadaman oleh tim gabungan.
Pemkot Solo sudah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam selama 14 hari, terhitung mulai 3 September 2026. Penetapan ini dilakukan karena kebakaran belum terkendali dan membutuhkan pengerahan sumber daya lebih lanjut untuk penanganan.
(alg/afn)
