Pemulung di Makassar Bantu Maling Kabel BTS Ditangkap, Diupah Rp 100 Ribu

Pemulung di Makassar Bantu Maling Kabel BTS Ditangkap, Diupah Rp 100 Ribu

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Rabu, 05 Agu 2026 20:19 WIB
Polisi menangkap pria berinisial SA alias A (38) terkait kasus pencurian kabel dan perlengkapan menara base transceiver station (BTS) di Kota Makassar.
Polisi menangkap pria berinisial SA alias A (38) terkait kasus pencurian kabel dan perlengkapan menara BTS. Foto: dok istimewa
Makassar -

Polisi menangkap pria berinisial SA alias A (38) terkait kasus pencurian kabel dan perlengkapan menara base transceiver station (BTS) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). SA mengaku hanya membantu mengangkut barang curian tersebut dan diupah Rp 100 ribu.

Peristiwa itu terjadi di menara BTS Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini Makassar pada 25 November 2025 lalu. URC Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Kerung-kerung, Makassar, pada Rabu (5/8).

"Pelaku berhasil diamankan dan diduga ikut berperan membantu mengangkut barang hasil pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pemilik lokasi mengecek rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang masuk ke area kantor. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah kabel dan perlengkapan menara BTS telah hilang.

"Barang yang hilang berupa kabel power sepanjang 180 meter, rak BTS, serta enam gulung kabel optical sepanjang 70 meter. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15 juta," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku awalnya sedang mencari barang bekas menggunakan becak. Di tengah perjalanan, dia bertemu dengan rekannya inisial SJ yang kemudian meminta bantuannya mengangkat kabel hasil curian ke atas gerobak.

"Pelaku mengaku hanya membantu mengangkat kabel ke gerobak milik rekannya saat mencari barang bekas. Setelah itu dia meninggalkan lokasi dan kembali mencari barang bekas," jelas Wawan.

Wawan menambahkan, beberapa saat kemudian pelaku didatangi rekannya itu di rumah dan diberi uang tunai Rp 100 ribu sebagai imbalan karena telah membantu mengangkut barang hasil curian tersebut.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menerima uang Rp 100 ribu dari rekannya setelah membantu mengangkut barang hasil pencurian," ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sebelumnya telah menangkap rekan pelaku SJ di Polsek Rappocini.

"Sementara pelaku utama berinisial SJ sebelumnya lebih dulu ditangkap oleh Unit Resmob Polsek Rappocini," pungkas Wawan.



(hsr/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads