Briptu BTS Intip-Rekam Polwan Mandi Disidang Etik Pekan Depan

Briptu BTS Intip-Rekam Polwan Mandi Disidang Etik Pekan Depan

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Kamis, 09 Apr 2026 17:40 WIB
Briptu BTS, anggota SPN Polda Jateng, ditugaskan di tempat khusus setelah dugaan pelecehan seksual. Sidang etik dijadwalkan pekan depan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Kamis (9/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng
Semarang -

Anggota Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah (Jateng) berinisial Briptu BTS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang polwan tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Jateng sejak hari ini. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyebut BTS akan menjalankan sidang etik pekan depan.

Artanto mengatakan Bid Propam Polda Jateng telah melakukan penyidikan terhadap kasus itu. BTS pun bakal menjalani sidang kode etik.

"Kita dari Polda Jawa Tengah, khususnya Bid Propam, sudah melakukan kegiatan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dan berkas perkara sudah ditindaklanjuti. Dan dalam waktu dekat minggu depan akan dilaksanakan kegiatan sidang kode etik bagi yang bersangkutan," kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai sidang kode etik akan dilakukan vonis terhadap BTS. Meski begitu, BTS masih memiliki hak untuk menerima atau tidak menerima vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

"Setelah sidang kode etik, hasil ada vonis. Vonis harus dijalani oleh yang bersangkutan. Tapi yang bersangkutan mendapatkan hak untuk menerima atau tidak hasil dari sidang tersebut," tutur Artanto.

Artanto, menyebut BTS telah ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari di Polda Jateng sejak hari ini.

"Saat ini yang bersangkutan sudah di Polda Jawa Tengah. Dilakukan patsus untuk 20 hari ke depan, (sejak) hari ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Artanto, membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, ia menegaskan Briptu BTS telah diproses sesuai prosedur.

"Dugaan pelanggaran oleh oknum anggota di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah, ditegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng.

Adapun, Artanto menjelaskan kasus itu bermula saat Briptu BTS yang bertugas di SPN Polda Jateng dilaporkan oleh Brigadir SP selaku korban ke Unit Provos SPN Polda Jateng pada September 2025.

"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan merekam atau memvideokan pelapor saat berada di kamar mandi asrama SPN," kata dia.

Usai menerima laporan tersebut, Unit Provos SPN Polda Jateng disebut langsung melakukan klarifikasi dan pendalaman awal. Selanjutnya, berdasarkan hasil proses internal, penanganan perkara dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng pada Oktober 2025.

"Dilimpahkan guna dilakukan penanganan lebih lanjut dan saat ini dalam tahap pemeriksaan untuk di lakukan sidang kode etik," jelasnya.

Ia menyebut, Polda Jateng berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran anggota secara serius dan sesuai aturan yang berlaku.

"Setiap laporan, baik dari masyarakat maupun internal anggota, akan kami proses secara profesional dan objektif," tuturnya.

"Saat ini proses masih berjalan, sebagai bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang komprehensif dalam rangka Sidang Kode etik," lanjutnya.

Ia menegaskan, Polda Jateng tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai etika, disiplin, dan profesionalitas anggota.

"Kami mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.




(par/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads