Dengar Ada Orang BPK Terima Rp 40 M di Kasus BTS, Hakim Kaget-Gebrak Meja

Nasional

Dengar Ada Orang BPK Terima Rp 40 M di Kasus BTS, Hakim Kaget-Gebrak Meja

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 26 Sep 2023 17:49 WIB
Solo -

Saksi kasus korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo menyebut ada uang Rp 40 miliar yang mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kesaksian itu sempat membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.

Dilansir detikNews, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. Saksi mahkota adalah seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pengadilan, Windi mengungkap uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari BPK. Windi mengatakan perwakilan BPK itu menerima uang senilai Rp 40 miliar.

Mulanya, Windi mengaku diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin. Perintah Anang itu melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama 'signal'.

ADVERTISEMENT

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia," kata Windi di persidangan, Selasa (26/9/2023).

"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya hakim lagi.

"Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia," kata Windi.

"Bagaimana cara kirimnya?" tanya hakim lagi.

"Saya serahkan, antar langsung," jawab Windi.

Windi bertemu dengan Sadikin dan menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar itu di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta. Sontak, hal itu membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.

"Berapa Pak?" tanya hakim.

"Rp 40 miliar," ungkapnya.

"Ya Allah," respons hakim sampai menggebrak meja.

Windi mengatakan uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang asing. Uang itu dibawa menggunakan koper.

Windi mengaku turut ditemani sopirnya saat menyerahkan uang tersebut. Lalu uang itu, kata Windi, diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

Johnny G Plate lalu menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan. Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.

Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ujar jaksa.

Halaman 2 dari 2
(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads