Nasional

LPSK Lindungi Keluarga Tahanan Tewas di Polres Banyumas

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 20 Sep 2023 21:03 WIB
Foto: Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Dwi Rahmawati/detikcom)
Solo -

Tim advokasi tahanan Polres Banyumas yang tewas beberapa waktu lalu, OK (26), mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyerahkan hasil investigasi dan meminta perlindungan. LPSK bersepakat memberikan perlindungan menyeluruh terhadap 7 saksi.

"Dalam investigasi tersebut, kami merekonstruksi peristiwa penyiksaan terhadap almarhum OK. Hasilnya, almarhum Oki tidak berdiri sendiri. Namun ada beberapa korban lain seperti anak yang turut mengalami tindak penyiksaan," kata anggota tim advokasi yang juga Kepala Divisi Hukum KontraS, Andri Yunus, kepada wartawan, Rabu (20/9/2023), dikutip dari detikNews.

"Maka dari itu, hari ini kami ke LPSK untuk mem-follow up, sekaligus memberikan tuntutan agar para korban, saksi, mendapatkan perlindungan, baik yang diatur dalam Undang-Undang LPSK guna mengungkap peristiwa penyiksaan yang dialami oleh OK," sambungnya.

Andri mengatakan, LPSK sepakat memberikan perlindungan menyeluruh terhadap 7 saksi.

"LPSK sepakat bahwa perlindungan akan diberikan secara menyeluruh, guna terungkapnya fakta dan peristiwa yang sampai detik ini masih menyelimuti peristiwa kematian almarhum OK," tuturnya.

Menurut Andri, perlindungan secara menyeluruh itu sangat penting. Tujuannya agar setiap orang yang bersaksi dalam kasus penyiksaan terhadap almarhum OK dapat memberi keterangan secara independen, merdeka, dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Terpisah, perwakilan LBH Yogyakarta, Putri Titian Damai, menyebut ada sejumlah orang yang mengalami intimidasi saat mencari keadilan atas kasus tahanan Polres Banyumas tewas tersebut.

"Jadi intimidasi diterima oleh keluarga korban sejak saat korban meninggal. Jadi memang ada serangkaian proses intimidasi dari orang-orang terkait, untuk berusaha menutup kasus ini. Dari situlah kemudian bahwa memang penting untuk hadir LPSK dan memberi perlindungan kepada keluarga," kata Putri, dikutip dari detikNews.

Putri menyebut ada dua bentuk intimidasi, yaitu secara langsung dan tidak langsung.

"Intimidasi dilakukan melalui bertemu langsung dengan beberapa keluarga. Satu, adik dari korban, kedua, kakak sepupu korban juga mendapat intimidasi secara langsung, diminta untuk menghentikan kasusnya, dan adiknya mendapat intimidasi dengan dikuntit gitu. Kemudian ditanyai terkait proses advokasi yang akan dilakukan oleh tim seperti apa," ujar Putri

"Intimidasi hukum juga sudah ada, kami menduga ada intimidasi melalui proses hukum yang dialami oleh kakak sepupu korban. Di mana dia dilaporkan dengan Undang-Undang ITE, dan dipanggil untuk klarifikasi di Polres," sambung dia.

Tindak lanjut LPSK di halaman selanjutnya.




(dil/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork