
Polisi Banyumas Otak Penganiayaan Tahanan hingga Tewas Divonis 8 Tahun Bui!
Polisi Banyumas bernama Aditya dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya 7 tahun penjara.
Polisi Banyumas bernama Aditya dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya 7 tahun penjara.
Empat orang anggota Polresta Banyumas yang diduga menganiaya tahanan hingga tewas menghadapi sidang tuntutan dari jaksa.
Tim advokasi tahanan Polres Banyumas yang tewas beberapa waktu lalu, OK (26), mendatangi LPSK untuk menyerahkan hasil investigasi dan meminta perlindungan.
Dia meminta perlindungan sejumlah saksi, baik yang secara langsung maupun tak langsung terlibat dalam peristiwa itu. Andri mengatakan LPSK menyetujui.
Tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor, OK (26) meninggal dunia akibat kekerasan di dalam tahanan. Empat anggota polisi telah ditahan karena kasus itu.
Luthfi menjelaskan 4 polisi yang masuk ranah pidana disebut berkaitan dengan proses penangkapan.
Sebelas polisi diperiksa terkait tewasnya OK (26), tahanan di Polres Banyumas. Empat bintara di antaranya sudah ditahan dan diancam pasal pengeroyokan.
Sebanyak 11 polisi diperiksa terkait tewasnya OK (26), tahanan di Polres Banyumas beberapa waktu lalu. Beberapa diantaranya berpotensi melanggar pidana.
Polda Jateng menyebut kasus tahanan curanmor di Purwokerto, Banyumas, inisial OK yang tewas dianiaya sesama tahanan di sel masih dalam proses penyidikan.