4 Polisi Ditahan Terkait Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas

4 Polisi Ditahan Terkait Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 17 Jul 2023 09:59 WIB
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (17/7/2023).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, Senin (17/7/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Sebelas polisi diperiksa terkait tewasnya OK (26), tahanan di Polres Banyumas, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Empat polisi di antaranya berpotensi melanggar pidana dan diancam pasal pengeroyokan. Empat bintara itu sudah ditahan.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan ada 11 polisi yang diperiksa. Empat di antaranya terkait pelanggaran disiplin dan tujuh lainnya terkait kode etik. Dari tujuh polisi yang diperiksa terkait kode etik, empat di antaranya ditahan.

"Ada 11 anggota terlibat. Dilakukan pemeriksaan anggota, empat anggota disiplin dan tujuh orang terkait kode etik. Dalami kembali empat orang anggota karena masuk ranah pidana. Hari ini sudah lakukan penahanan," kata Luthfi di Mapolda Jarang, Semarang, Senin (17/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luthfi menjelaskan, pelanggaran mereka di antaranya lalai karena tidak mengawasi tahanan sehingga terjadi pengeroyokan. Sedangkan empat polisi yang masuk ranah pidana disebut berkaitan dengan proses penangkapan.

"Jadi ada lalai, tidak mengawasi tahanan. Kode etik, tidak sesuai peraturan perundangan. Saat proses penangkapan empat anggota terbukti pidana, entah mukul atau apa nanti dibuktikan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Pasalnya 170 (KUHP, tentang pengeroyokan)," imbuh Luthfi.

Luthfi menambahkan, telah dibentuk tim khusus untuk menangani kasus tewasnya tahanan berinisial OK itu.

"Sudah warning ke jajaran. Polda Jateng tegakkan hukum, tapi tidak boleh tinggalkan hukum dengan melanggar hukum," tegasnya.

Sebelumnya, tahanan kasus dugaan pencurian sepeda motor berinisial OK (26) warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka pada awal Juni lalu.

Orang tua korban, Jakam (51) menjelaskan anaknya ditangkap pada 17 Mei 2023 lalu dengan kondisi sehat.

"Katanya maling motor, terus ditangkap sama polisi tanggal 17 Mei kemarin dalam kondisi sehat di rumahnya sini. Waktu penangkapan kira-kira pukul 22.00 WIB. Saya kan kaget, nggak tahu sih," kata Jakam kepada wartawan, Senin (5/6).

Pada Jumat (5/6), keluarga tiba-tiba menerima kabar OK sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto. Jakam menyebut putranya itu ditahan di Rutan Polsek Baturraden.

Pihak keluarga kemudian nekat untuk membuka kain kafan korban saat di rumah. Keluarga pun kaget, sebab tubuh korban ditemukan penuh luka sayatan dan lebam.

Sementara itu, sebanyak 10 tahanan di sana juga sudah ditetapkan tersangka. "(Proses hukum) Sepuluh orang tahanan dalam sel sudah tahap satu, nunggu tahap dua," pungkas Luthfi.




(dil/dil)


Hide Ads