Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menelisik kasus dugaan korupsi rencana kerja dan anggaran (RKA) UNS tahun 2022. Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Jamal Wiwoho pun turut dimintai keterangan.
Pemeriksaan Jamal ini dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo pada Kamis (31/8/2023) lalu. Jamal diperiksa sekitar 7,5 jam dari pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB.
Usai pemeriksaan, Rektor UNS itu tak banyak bicara ke media. Dia berjalan cukup cepat tapi sempat menyapa wartawan dengan senyuman.
"Semua sudah saya berikan ke penyidik," kata Jamal usai menjalani pemeriksaan di Kejari Solo, Kamis (31/8).
Jamal juga mengaku lupa ketika ditanya total pertanyaan yang diberikan kepadanya.
"Berapa pertanyaan ya, lupa saya. (Puluhan pertanyaan?) Nggak," ujar Jamal yang langsung naik mobil Innova dan meninggalkan kantor Kejari Solo.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan pemeriksaan terhadap Rektor UNS Jamal Wiwoho terkait kasus dugaan korupsi RKA UNS 2022.
"Jadi benar memang pada hari ini kita melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan dari Rektor UNS Prof Jamal ya, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022," kata Arfan saat ditemui di kantornya, Semarang, Kamis (31/8).
Penyelidikan kasus dugaan korupsi RKA UNS 2022 itu berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejati Jateng pada 21 Agustus 2023 lalu. Sedangkan kasus dugaan korupsi itu dilaporkan masyarakat Solo pada 7 Juli 2023.
"Terimanya 7 Juli 2023, dari laporan aduan itu kita telaah kita olah data kemudian mengumpulkan keterangan-keterangan pada saat itu secara rahasia ya sehingga ditemukanlah data-data dan keterangan yang mencukupi untuk dinaikkan jadi penyelidikan," jelasnya.
"Materinya (pemeriksaan) seputar pengelolaan, penggunaan, dan peruntukan anggaran di rencana kerja UNS tahun 2022," ujarnya.
Selain Jamal, ada enam orang lain yang turut diperiksa terkait kasus ini. Namun, Arfan tidak memerinci siapa saja yang sudah dimintai keterangan.
Di sisi lain, pemeriksaan saksi baik internal maupun eksternal UNS akan dilakukan tim jaksa untuk mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi tersebut.
"(Saksi) Pasti ada dari luar dan (internal) UNS. Tapi untuk sementara fokus dari (internal) UNS dulu ya. Tapi rinciannya, kami belum dapat ini (informasi) dari Pidsus (Pidana Khusus Kejati)," ujarnya.
(ams/sip)