Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, resmi diberhentikan sementara sebagai ASN karena terseret dugaan korupsi Plaza Klaten. Surat pemberhentian sementara dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah turun.
"Untuk surat pemberhentian sementara sebagai ASN sudah turun. Dari BKN sudah turun," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko ditemui detikJateng di kantor Pemkab Klaten, Selasa (9/9/2025).
Dijelaskan Agus, dengan putusan itu maka sudah dilakukan pemberitahuan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) maupun keluarganya. Setelah surat turun proses pemberhentian sementara sebagai Sekda segera diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pemberhentian sebagai Sekda nanti setelah ini baru berproses. Sedangkan untuk Pj (Penjabat) Sekda kita akan mohon petunjuk Pak Bupati," terang Agus.
Nantinya Bupati, sambung Agus, akan mengajukan satu nama untuk menjadi Pj. Salah satu dasarnya juga pemberhentian Sekda lama sudah turun.
"Dasarnya itu (surat BKN) juga. Ya semua ada prosesnya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Klaten mulai memproses status kepegawaian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono yang ditahan Kejati Jateng karena kasus korupsi sewa Plaza Klaten. Surat usulan pemberhentian sementara sebagai ASN sudah diajukan ke pusat.
"Sudah, jadi kami sudah mengajukan surat pemberhentian sementara. Untuk pemberhentian sementara itu prosesnya mengajukan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Pemkab Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko kepada detikJateng di Pemkab, Senin (1/9).
Dijelaskan Agus, surat tersebut dikirimkan melalui aplikasi. Setelah diajukan nantinya tinggal menunggu.
"Setelah itu kita mengajukan secara paralel pemberhentian sementara ke bupati untuk SK-nya. Sudah, surat sudah kami kirimkan," lanjut Agus.
Menurut Agus, setelah itu baru nantinya SK diberikan kepada yang bersangkutan. Karena diberhentikan sementara gaji hanya diterimakan 50 persen.
"Ya gaji hanya menerima 50 persen. Tapi kalau tunjangan-tunjangan langsung berhenti," imbuhnya.
Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono (JP) ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Selain itu ada mantan Sekda, Joko Sawaldi (JS) yang seharusnya juga ditahan tapi masih sakit.
"Menetapkan dua tersangka lain yaitu tersangka JS selaku Sekretaris Daerah periode Tahun 2016 sampai 2021 dan tersangka JP selaku Sekretaris Daerah Pemkab Klaten Tahun 2022 sampai sekarang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Rabu (27/8).
Lukas menjelaskan peran tersangka JS yaitu saat menjabat Sekda ikut membahas dan menetapkan perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya.
"Dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten yaitu jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun, tata cara pembayaran sewa dilakukan secara bulanan, dan pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi tenant," jelas Lukas.
(aku/apu)