Korban Potong Kemaluan di Solo Akhirnya Maafkan Istri, Ternyata Ini Alasannya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 28 Agu 2023 17:17 WIB
Persidangan potongan kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023). Foto: Dok Istimewa
Solo -

Sidang kasus potong kemaluan yang dialami pria bernama IPN (20), oleh istrinya sendiri memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam persidangan itu, korban justru meminta hakim meringankan hukuman terhadap istrinya.

Permintaan tersebut disampaikan oleh korban langsung di persidangan. Saat penyampaian permohonan dalam bentuk memo itu, sidang digelar secara tertutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Rahayu Nur Raharsi mengatakan keputusan itu disampaikan korban kepadanya pada Sabtu (26/8) lalu. Korban mengaku masih membutuhkan sang istri, dalam hal ini terdakwa, untuk merawatnya.

"Ini sebenarnya agak sangat mengejutkan, dan baru hari Sabtu kemarin korban itu memberi tahu ke saya bahwa dia sudah berpikir ulang. Intinya saat ini dia yang paling tau apa yang paling dia dibutuhkan. Dia konsultasi dengan saya, bahwa dia masih butuh perawatan. Dalam satu tahun ke depan dia masih butuh orang untuk merawatnya," kata Rahayu usai persidangan di PN Solo, Senin (28/8/2023).

Rahayu menegaskan, langkah korban dalam persidangan ini murni atas keinginannya sendiri. Tak ada intervensi dari jaksa.

"Saya cuma sarankan, kalau itu sudah betul-betul silakan dituangkan dalam pernyataan tertulis, nanti saya akan berikan kesempatan dan ajukan ke majelis hakim untuk menyampaikan langsung ke majelis. Itu dari tulisan tangan, bahasanya saya persilakan dengan bahasanya sendiri. Tidak ada yang mengajari, tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mempengaruhi, murni dari hatinya sendiri," ucapnya.

Selanjutnya, dia akan melaporkan hasil persidangan ini kepada Kepala Kejaksaan untuk proses hukum ke depan.

Meski korban sudah legowo, namun agenda persidangan masih tetap dilanjutkan. Ke depan sidang masih akan berlanjut dengan agenda tuntutan jaksa, replik, duplik, dan putusan.

Selengkapnya baca halaman berikutnya




(ahr/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork