Empat orang sindikat peretas telepon seluler (ponsel) yang salah satunya adalah milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi ditangkap. Jebakan APK sindikat ini ternyata telah meraup keuntungan hingga Rp 1,5 miliar dari para korbannya.
Keempat anggota sindikat yang ditangkap yakni pasangan bapak-anak asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan IW (42) dan RJ (22), pelaku HAR ditangkap di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur, dan pelaku RD diamankan di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Suabgio mengatakan selama beraksi sudah ada 100 ponsel yang mereka kirimi aplikasi APK lewat nomer acak. Ada 48 nomor ponsel di antaranya yang berhasil diretas sindikat ini.
"Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar," kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (8/8/2023).
"Jadi sejak dia gunakan APK ini sudah 100-an lebih APK dikirim ke para korban. Dari yang menerima APK ada 48 yang handphone yang berhasil diretas dan dikuasai oleh para pelaku," lanjutnya.
Dwi mengungkap duit hasil kejahatan pun digunakan untuk foya-foya. Seperti membeli mobil hingga membangun rumah mewah.
"Banyak ya ada beli rumah, mobil segala macam. Karena lokasi jauh, barang bukti lain tidak dibawa. Rumahnya mewah. Ditangkap di rumah itu," jelas Dwi.
Selama beraksi, masing-masing pelaku punya tugas dan peranan tersendiri. Ada yang menyiapkan rekening hingga ada yang bagian menyebarkan aplikasi malware itu.
Jaringan pencari dan pembuat rekening dikelola HAR dan RD, yang berada di Garut dan Jember. Lalu ada pula jaringan yang melakukan penyebaran aplikasi tersebut.
"Kedua, jaringan yang melalukan penyebaran, peretasan, penguasaaan dan menyebarkan kembali untuk memperoleh nilai ekonomi, ini yang berada di wilayah Tulung Selatan, ada dua orang pelaku yang berhasil kami lakukan penindakan. RJ dan IW, ini adalah bapak dan anak," urainya.
Dwi lalu menjelaskan modus yang dilakukan para sindikat itu untuk meretas HP Kapolda Jateng. Menurutnya, kasus itu berawal dari adanya pengaduan yang masuk ke nomor Kapolda Jateng. Tak dinyana, laporan pengaduan itu berisi malware.
"Laporan pengaduan yang dipegang Bapak Kapolda. Diklik. Laporan yang masuk harus dibaca. Diklik ternyata tidak bisa tampil apa isinya. Ternyata terjadi prosesnya pada saat penguasaan pada HP," ujar Dwi.
Selengkapnya di halaman berikut.
Simak Video "Video: Polisi Pukul Mundur Massa Demo Ricuh di Polda Jawa Tengah"
(ams/ams)